313 Desa di Kabupaten Lebak Sudah Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Cek Batas Akhir Pendaftaran

Sebanyak 313 desa di Kabupaten Lebak sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KOPDES MERAH PUTIH - Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lebak, Okta menyebut bahwa sudah ada 313 desa di Kabupaten Lebak melaksanakan Musdesus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ratusan desa di Kabupaten Lebak sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Okta menyebut, sampai saat ini sudah ada sekitar 313 desa yang telah membentuk KopDes Merah Putih.  

"Yang sudah itu ada 313 desa, sekitar 92 persen lah," ujarnya saat ditemui di Gedung DPMD Lebak, Rabu (28/5/2025). 

Baca juga: Juknis SPMB 2025 Kabupaten Lebak Sudah Keluar, Ini Jadwal Pendaftaran TK, SD dan SMP

Okta mengatakan, dari 344 desa yang ada di Kabupaten Lebak, desa Kanekes menjadi salah satu desa yang tidak membentuk Koperasi Desa Merah Putih

"Desa kanekes tidak melaksanakan Musdesus, karena terbentur adat yah," katanya. 

Menurut Okta, bagi desa yang sudah Musdesus, tahapan selanjutnya masuk kepada ranah Dinas Koperasi (Dinkop). 

Sebab, DPMD Lebak hanya mengantarkan desa sampai dengan melaksanakan Musdesus. 

"Pembentukan, pendaftaran temen-temen pengurus di desa itu langsung ke Dinkop," ujarnya. 

Okta menyampaikan, batas pembentukan KopDes Merah berdasarkan SK Bupati Lebak paling lambat 30 Mei 2025. 

"Kalau terbentuknya koperasi masih panjang bulan Juni. Tapi kita percepat waktu desa agar segera membentuk sesuai SK Bupati," ujarnya. 

Okta mengaku belum bisa memastikan terkait keunggulan dengan adanya KopDes Merah Putih ini. 

Baca juga: Program Sarjana Penggerak Desa yang Digagas Pemprov Banten Alami Perubahan Skema, Ini Alasannya

"Sampai dengan saat ini, kita belum memprediksi ke arah situ. Kita hanya melaksanakan instruksi Presiden saja," ucapnya. 

Okta berharap, bagi desa yang belum Musdesus untuk segera melaksanakan. 

"Harapanya desa harus segera, karena kita harus melaksanakan instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, terkait percepatan pembentukan KopDes Merah Putih," tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved