Pembongkaran Kios Dekat Rel di Stadion MY Serang Diprotes, Belum Setahun Dibeli Bangunan Dibongkar

Pembongkaran bangunan kios di bantaran rel kereta api depan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, pada Rabu (28/5/2025) pagi diprotes para pedagang

Editor: Ahmad Tajudin
Ade Feri/TribunBanten.com
DIBONGKAR - Kisah pilu pedagang rel kereta di depan Stadion MY Kota Serang. Kios seharga Rp60 juta milik Nasrul dibongkar PT KAI meski belum setahun ditempati. Pedagang kecewa, tempat relokasi dinilai tidak layak, Rabu (28/5/2025) pagi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembongkaran bangunan kios di bantaran rel kereta api depan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, pada Rabu (28/5/2025) pagi diprotes para pedagang.

Para pedagang merasa kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang bersama pihak PT KAI terkesan terburu-buru.

Pasalnya, meski mereka mengakui bahwa lahan yang mereka gunakan untuk berjualan adalah milik PT KAI.

Namun mereka mengaku kecewa lantaran bangunan yang mereka tempati hasil membeli seharga puluhan juta, belum satu tahun ditempati harus dibongkar.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di lokasi, suara dentuman palu dan alat berat menggema di bantaran rel kereta api depan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.

Baca juga: SPMB Kota Serang 2025 Segera Dibuka, Cek Jadwalnya Mulai dari Tingkat TK, SD dan SMP

Bukan sekedar merobohkan bangunan yang berdiri, tapi juga memporak-porandakan kenangan dan harapan ratusan pedagang yang telah lama menggantungkan harapan hidupnya di sana.

Satu per satu kios milik pedagang yang dinilai ilegal tersebut dibongkar oleh petugas dari PT KAI yang dibantu Satpol PP dan Dishub dari Pemerintahan Kota Serang.

Di tengah keramaian, seorang pedagang warung nasi, Nasrul mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembongkaran tersebut.

Mulai berjualan sejak tahun 2012, Nasrul mengaku, menempati kios dengan status kontrak, dan bahkan telah membeli salah satu bangunan seharga Rp60 juta dari pihak yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

"Ya, kami (pedagang) kecewa dengan pembongkaran ini. Bangunan ini saya beli Rp60 juta, belum satu tahun sudah digusur," ujarnya saat ditemui di lokasi pembongkaran.

"Kita beli bangunan, bukan tanahnya. Tapi tetap saja, tidak ada tanggung jawab dari pihak yang menjual," sambungnya.

Selain itu, ia juga menilai, pemindahan tempat berjualan yang ditawarkan Pemerintah Kota Serang tidak layak dan terkesan terburu-buru.

"Tempat pengganti yang ditawarkan itu cuma tenda, nggak layak. Masa tenda dipasang pagi, sorenya dibongkar lagi," ujar Nasrul.

Menurut Nasrul, para pedagang tidak pernah menandatangani perjanjian resmi terkait kepemilikan atau izin mendirikan bangunan. 

Mereka hanya diberi keyakinan bahwa lokasi tersebut aman untuk berdagang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved