Paket Ganja dari Medan Gagal Edar di Banten, BNNP Ungkap Modus Pengiriman Lewat Ekspedisi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat hampir dua kilogram

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
BNNP Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1.986 gram, Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat hampir dua kilogram.

Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap tanpa tersangka di wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Demo Hari Ini, Kamis 9 Oktober 2025: Ratusan Warga Margamulya Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Banten

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi JNE di Jalan Lengkong Gudang Timur No.13, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan ini. Saat kami periksa, ternyata benar ada dua paket berisi ganja kering dengan berat hampir dua kilogram,” ujar Rohmad dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).

Petugas kemudian melakukan control delivery untuk melacak penerima paket tersebut. Namun, upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada penerima tidak mendapat respons.

Barang bukti akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, paket tersebut diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

“Identitas pengirim dan penerima sudah kami kantongi. Saat ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringannya,” tegasnya.

Rohmad memastikan, barang bukti seberat sekitar 1.986 gram ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Banten.

Ganja tersebut kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ahli Gizi SPPG Warunggunung Mengundurkan Diri, Jadi Alasan MBG Dihentikan Sementara

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika. Meski penerima belum tertangkap, kami terus kejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tandas Rohmad.

Hingga kini, penyidik BNNP Banten masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan jaringan pengedar lintas provinsi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved