Pembongkaran Kios Dekat Rel di Stadion MY Serang Diprotes, Belum Setahun Dibeli Bangunan Dibongkar

Pembongkaran bangunan kios di bantaran rel kereta api depan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, pada Rabu (28/5/2025) pagi diprotes para pedagang

Editor: Ahmad Tajudin
Ade Feri/TribunBanten.com
DIBONGKAR - Kisah pilu pedagang rel kereta di depan Stadion MY Kota Serang. Kios seharga Rp60 juta milik Nasrul dibongkar PT KAI meski belum setahun ditempati. Pedagang kecewa, tempat relokasi dinilai tidak layak, Rabu (28/5/2025) pagi. 

"Saya tahu lahannya milik PT KAI. Tapi teguran dari mereka terlalu cepat. Dalam satu bulan langsung tiga kali teguran, dan kami tidak diberi waktu cukup untuk pindah," jelasnya.

Baca juga: CATAT! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB Kota Serang 2025 Jenjang TK, SD dan SMP

Menanggapi itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, protes yang dilayangkan pedagang atas pembongkaran tersebut merupakan hal yang biasa.

Baginya, hal itu merupakan dinamika yang dihadapi ketika melakukan program-program di lapangan.

"Biasa itu (protes) namanya dinamika, pasti ada hal yang tidak puas lah. Ketika kita menemukan program-program yang dilakukan di lapangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi terpisah.

"Tapi apapun itu namanya juga itu tetap masyarakat Kota Serang yang harus kita layani, namun kita harus melihatnya berdasarkan aturan," sambungnya.

"Kalau aturannya tidak memungkinkan untuk kita tampung atau untuk kita sikapi kaitan dengan keinginannya (tidak dibongkar), kita harus tetap dalam koridor menegakkan aturan," jelasnya.

Wahyu lantas mengungkapkan, pernyataan warga terkait legalitas bangunannya merupakan alibi.

Sebab kata Wahyu, perjanjian antara pedagang dengan PT KAI terkait izin mendirikan bangunan, sudah resmi berakhir sejak Desember 2012.

"Itu alibi mereka lah, alibinya beberapa orang yang tidak puas dilakukan pembongkaran," katanya.

"Dan berdasarkan data yang kami pegang dari warga sendiri (pemilik) kios, perjanjiannya itu sudah berakhir di tahun 2012 dan tidak dilakukan perpanjangan," imbuhnya.

"Tapi karena mungkin tidak membaca seluruhnya, atau ada ketidakpuasan ya mereka tetap mempertahankan bahwa mereka sudah berizin. Padahal izinnya sudah habis di 31 Desember 2012," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved