CATAT! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB Kota Serang 2025 Jenjang TK, SD dan SMP
Sistem penerimaan murid baru (SPMB) Kota Serang tahun ajaran 2025-2026, untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang telah resmi mengumumkan jadwal sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026.
Pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) Kota Serang tahun ajaran 2025-2026 akan segera dibuka, mulai tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, terdapat empat jalur untuk pendaftaran SPMB Kota Serang, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Baca juga: SPMB Kabupaten Serang 2025: Ini Jadwal, Syarat dan Kuota Jenjang SD dan SMP
Persyaratan SPMB 2025
Persyaratan Umum
1. Persyaratan calon murid baru pada TK adalah :
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) SD:
- Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah wajib menerima murid yang berusia 7 sampai dengan 12 tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki
- potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
- Diutamakan calon murid yang berdomisili diwilayah sekitar sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: SPMB Kota Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Jenjang SD dan SMP Digelar Secara Online
3. Persyaratan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama;
- Telah tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
- Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al - Qur'an untuk yang beragaman Islam.
- Bagi Calon Murid yang tidak memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam harus membuat surat peryataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah.
- Usia Calon Murid paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran.
4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan Pendidikan khusus
- Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus
Jadwal SPMB 2025
- 2 Mei - 20 Juni 2025 : Sosialisasi penerimaan murid baru (Dilakukan oleh Dindikbud/satuan pendidikan - media massa).
- 23-26 Juni 2025 : Pendaftaran penerimaan murid baru (Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara daring
- melalui http:/SPMBsmp.serangkota.go.id).
- 30 Juni 2025 : Pengumuman hasil penerimaan murid baru (Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara daring melalui http:/SPMBsmp.serangkota.go.id).
- 1-4 Juli 2025 : Daftar Ulang (Untuk tingkat TK dan SD dilakukan secara luring/offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara daring melalui http:/SPMBsmp.serangkota.go.id).
- 14 Juli 2025 : Awal tahun ajaran baru (Satuan pendidikan menggelar MPLS).
- 18 Juli 2025 : Laporan akhir penerimaan murid baru.
Baca juga: INFO SPMB Kota Cilegon 2025, Ini Syarat, Jadwal dan Link Pendaftaran Jenjang TK, SD dan SMP
SPMB 2025 Kota Serang Gratis
Pelaksanaan SPMB Kota Serang tahun 2025 dilaksanakan secara gratis, pembiayaan pelaksanaan penerimaan murid baru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang dan anggaran BOS yang meliputi:
- Biaya pelaksanaan aplikasi
- Penerimaan Murid Baru melalui pendaftaran online/daring dibiayai dari APBD Kota Serang.
Sedangkan Penerimaan Murid Baru yang dibiayai dari anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) meliputi :
a. Penggandaan Formulir Pendaftaran
| Daftar 6 Nama Pejabat Eselon II Pemkot Serang Baru Dilantik, Ada Kepala Dinsos hingga DPKP |
|
|---|
| Optimalkan Dana Bantuan Rp67 Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Kesehatan dan Tempat Ibadah |
|
|---|
| Daftar Perangkat Daerah Kota Serang yang Tetap WFO, Meski Ada Kebijakan WFH ASN |
|
|---|
| Pemkot Serang Stop Rekrutmen CPNS 2026 Demi Pertahankan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, DLH Serang Ajak Warga Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih Kemasan Alami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/SPMB-Kota-Serang-2025-dibuka.jpg)