Berlaku hingga 1 Juni 2025, Ini Jam Mulai Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di kawasan Puncak, Bogor hingga Minggu (1/6/2025) mendatang.

Editor: Abdul Rosid
WartaKota/Ronie
ONE WAY PUNCAK - Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di kawasan Puncak, Bogor hingga Minggu (1/6/2025) mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bogor melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberlakukan sistem ganjil genap dan one way di kawasan Puncak, Bogor.

Sistwm ganjil genap dan one way berlaku secara situasional sejak Rabu malam (28/5/2025) hingga Minggu (1/6/2025) mendatang.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan sistem ganjil genap mulai diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, khusus untuk kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak Diprediksi Naik Turun saat Libur Nasional 2025

Berbeda dengan ganjil genap yang terjadwal, penerapan sistem one way atau satu arah akan dilakukan secara dinamis, baik untuk arah naik (Jakarta ke Puncak) maupun arah turun (Puncak ke Jakarta), tergantung volume kendaraan di lapangan.

“Penerapan one way bersifat situasional, melihat volume kendaraan yang melintas di Jalur Puncak,” kata Ardian, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para wisatawan yang hendak menuju kawasan Puncak, untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara. 

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan kendaraan sebelum perjalanan serta mematuhi arahan petugas di lapangan.

“Selain itu, kami juga berharap masyarakat lebih bijak dalam memilih waktu keberangkatan serta destinasi wisata untuk menghindari kepadatan,” tambah Ardian.

Aturan Ganjil Genap dan Kendaraan yang Dikecualikan

Sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan dan tanggal kalender.

Artinya, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat genap.

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu yang tetap diperbolehkan melintas di jalur Puncak meski tak sesuai aturan ganjil genap. 

Berikut daftar lengkapnya:

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved