SPMB Banten 2025

Komisi IV Warning Kepala Sekolah di Banten: Siap-siap Dipecat Jika Ditemukan Pungli di SPMB 2025

Komisi IV DPRD Banten menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Provinsi Banten.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Sekretaris Komisi IV DPRD Banten, Rifky Hermiansyah dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi IV DPRD Banten menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Provinsi Banten.

Komisi IV DPRD Banten juga memberikan warning pada para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta, agar tak ada pungutan liar (Pungli) dan titip menitip.

"Tidak ada titip menitip, tidak ada pungli, kalau ada kami akan tindak tegas," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Banten, Rifky Hermiansyah kepada TribunBanten.com, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: SPMB SMA Banten 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi, Syarat, dan Cara Daftar Online

Rifky mengatakan, Komisi IV DPRD Banten akan membuka posko aduan SPMB tahun 2025. Sehingga jika masyarakat menemukan pungli dan praktik titip menitip bisa melaporkannya secara langsung.

"Silahkan kirimkan bukti-bukti ke sekretariat Komisi IV, akan kami rekomendasikan pada Pak Gubernur agar kepala sekolah tersebut dipecat," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, Pemprov Banten berupaya mewujudkan pemerataan pendidikan dengan cara menggratiskan biaya sekolah SMA/SMA Negeri dan Swasta.

"Sehingga kalau pemerataan pendidikan itu dicoreng oleh praktik pungli dan titip menitip, kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas," ujar Rifky.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengingatkan seluruh pihak agar tidak lagi melakukan praktik titip-menitip pungli dalam proses penerimaan siswa.

Yeremia menegaskan, integritas dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB harus menjadi komitmen bersama.

Baca juga: Penggunaan Dana BOS SMA/SMK Bermasalah, Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia: Berikan Sanksi

Apalagi temuan Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyimpangan dalam proses SPMB sebelumnya sebagai peringatan serius.

"Adanya temuan dari Ombudsman dan KPK itu sudah menjadi warning."

"Jangan sampai praktik titip-menitip dan pungli terus berulang tiap tahun. Ini soal keadilan dalam akses pendidikan," ujar Yeremia.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved