Dijual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang, Gadis di Bawah Umur di Tangerang Dibandrol Rp200 Ribu

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan korban dijual dengan harga bervariatif, seperti Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
KISAH PILU - Polda Banten gelar Konferensi Pers Kisah soal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Entah apa yang merasuki pikiran gadis berinisial NB (18) hingga tega menjual temannya sendiri berinisial HM (17) ke pria hidung belang.

Dalam kurun waktu 2022-2023, NB menjual HM pada 4 pria hidung belang hingga korban hamil dan melahirkan anak setelah 5 kali dicabuli.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan korban dijual dengan harga bervariatif, seperti Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

"Harga variatif, setelah melakukan kejahatan (Pencabulan) mereka membayar Rp200 ribu, yang Rp150 ribu untuk korban dan yang Rp50 untuk si pelaku NB," kata Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Pilu Gadis di Bawah Umur di Tangerang, Dijual Teman ke Pria Hidung Belang Hingga Hamil

Menurut Dian, NB menawarkan HM ke pria hidung belang dengan cara langsung melalui mulut ke mulut.

Setelah, ada kesepakatan korban kemudian dibawa ke sebuah tempat.

"Tempat pertama di semak-semak, dan ada juga dicabuli di ruang kelas SD di Kecamatan Binuang, Serang," katanya.

Dalam kasus ini, NB dan 3 pria hidung belang berinisial PR (25), NB (25) dan ST (42) telah diamankan penyidik. Sedangkan MS (19) telah divonis penjara 12 tahun.

Dian melanjutkan, 4 pelaku memiliki peran menerima tawaran untuk menggauli korban, sedangkan peran NB menjual korban pada pelaku.

"Peran masing-masing melakukan kejahatan anak di bawah umur, dan satu anak di bawah umur nggak kita tahan, hanya dikenakan wajib lapor tapi proses pidana tetap berjalan," ucapnya.

Baca juga: 108 Desa di Pandeglang Masih Dipimpin Pjs, Kemendagri Diminta Segera Cabut Moratorium Pilkades

Kendati demikian, para pelaku hanya dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kemudian Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 60.000.000.- 

"Untuk (Pasal) TPPO belum kita kenakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved