Pilu Gadis di Bawah Umur di Tangerang, Dijual Teman ke Pria Hidung Belang Hingga Hamil
Kisah pilu dialami HM (17) warga Tangerang, Banten yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kisah pilu dialami HM (17) warga Tangerang, Banten yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
HM dijual pada pria hidung belang oleh teman sekolahnya sendiri berinisial NB (18) hingga HM hamil dan melahirkan anak.
Kisah HM pertama kali muncul dalam channel YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025.
Dalam tayangan tersebut, HM yang ditemani orangtuanya berbagi cerita tentang kisah pilu yang dialami HM.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan insiden tersebut terjadi ketika HM berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
"Kasus ini terjadi antara 2021-2023 pada saat korban masih duduk di kelas 2 SMP atau masih umur 13 tahun," kata Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Soal Permintaan JB Minta 3 Kepala Dinas di Lebak Diganti, Yhannu Setyawan: Ini Cambukan Bagi OPD
Menurut Dian, korban digauli sebanyak 5 kali oleh 4 pria hidung belang dengan waktu dan tempat berbeda-beda.
Kejadian pertama kata Dian, terjadi dilaporkan di Polresta Tangerang pada November 2023 dengan pelaku berinisial MS (19).
Pelaku telah divonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Kemudian setelah itu korban merasa belum puas karena masih ada 4 pelaku lain yang belum ditangkap," katanya.
Dian menjelaskan, setelah itu penyidik melakukan pendekatan pada keluarga korban, hingga akhirnya kembali melaporkan kejaidan tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.
"Karena TKP nya ada dua, Tangerang dan Serang. Kasus ini kami ambil alih. Kita berupaya pendekatan pada keluarga korban, untuk membuat laporan polisi kembali mengingat lokasi, waktu dan pelaku yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: 108 Desa di Pandeglang Masih Dipimpin Pjs, Kemendagri Diminta Segera Cabut Moratorium Pilkades
Dian mengungkapkan, sejak diterbitkan laporan polisi di Polda Banten pada 20 Mei 2025, penyidik meringkus dua pelaku pria hidung belang berinisial PR (25), IB (25) dan satu teman korban NB.
"Yang (Laporan Polisi) Polda Banten sudah selesai, yang mana ada 3 orang pelaku, satu pelaku anak di bawah umur yaitu rekan korban dan satu pelaku masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Benarkan Anggotanya Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Jatuh, Lalu Koma, Polda Banten: Refleks |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Terkait Anggota Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang hingga Kritis, Ini Hasil Pemeriksaan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.