Ini Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni dan Juli 2025

Pemerintah mengungkapkan alasan mengenai pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.  

Editor: Ahmad Tajudin
PLN
DISKON LISTRIK : Foto ilustrasi diskon listrik PLN. Pemerintah mengungkapkan alasan mengenai pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mengungkapkan alasan mengenai pembatalan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.

Diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan, berdasarkan hasil rapat terbatas bersama sejumlah menteri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah membatalkan program diskon tarif listrik tersebut, lantaran proses penganggarannya lambat.

"Kita sudah rapat diantara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pandeglang Dimulai Tahun 2026, Wabup Iing: Kami Bukan Pesulap

Sebagai pengganti program tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menjalankan program subsidi upah.

Pada desain awal rencana stimulus, subsidi upah belum termasuk di dalamnya karena masih belum ada kepastian data sasarannya.

 "Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19," ungkapnya.

Saat itu, kata Sri Mulyani, data BPJS mengenai target subsidi upah masih perlu diperbaiki, sebagaimana halnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga memerlukan penyempurnaan.

Baca juga: Mulai Agustus 2025, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos PKH Pakai Aplikasi IKD atau KTP Digital

Saat ini telah ada perbaikan data tersebut.

"Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk bantuan subsidi upah," pungkasnya.

Paket Stimulus Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga  mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025.

Anggaran yang di alokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 24,44 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan  Rp 0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN.

Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ekonomi diberikan karena kondisi dunia masih dalam situasi yang sangat dinamis.

Berbagai kebijakan negara lain salah satunya Amerika Serikat serta  perang tarif menyebabkan esekalasi global meningkat.

"Di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi," katanya.

Adapun paket stimulus ekonomi tersebut yakni:

Subsidi Transportasi Umum

Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,94 triliun. 

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
  • Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 Persen.
  • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

Subsidi Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,65 triliun (Non-APBN).

Bantuan Pangan dan Kartu Sembako

Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025.

Adapun, total anggaran mencapai Rp 11,93 triliun

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved