Kejari Serang Bebaskan Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Takjil di Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan terdakwa Kusnadi, terdakwa kasus penggelapan uang pembelian takjil.
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan terdakwa Kusnadi, terdakwa kasus penggelapan uang pembelian takjil.
Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, penghentian penuntutan ini dilakukan melalui proses restoratif justice (RJ) dan Kusnadi dibebaskan langsung dari tahanan Polsek Serang pada Kamis (5/6/2025).
"Penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui proses RJ, lalu kami menyerahkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), dibarengi dengan pembebasan terdakwa," ujar Ichsan, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Polda Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Proyek CAA Cilegon
Kasus ini bermula ketika Kusnadi diminta oleh atasannya, Merdian Gunarso, untuk membeli makanan buka puasa pada 28 Februari 2025.
Kusnadi, yang bekerja sebagai sopir, menerima transfer uang senilai Rp 4 juta dari korban.
Namun, ia juga membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban beserta STNK-nya.
Korban kemudian melaporkan Kusnadi ke Polsek Serang, dan polisi berhasil menangkapnya pada Sabtu (22/3/2025) di SPBU Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dalam proses mediasi, keluarga Kusnadi berjanji untuk mengembalikan uang tunai yang dibawa kabur. Begitupun motor, telah dikembalikan.
Namun, mengetahui kondisi kehidupan Kusnadi yang sulit dan adanya hubungan keluarga, korban menolak penggantian dan memaafkan Kusnadi.
Kusnadi mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas permintaan maaf tersebut, korban memaafkan Kusnadi tanpa syarat.
Ichsan menambahkan, syarat penghentian penuntutan melalui RJ sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.
Syarat tersebut meliputi bahwa terdakwa adalah pelanggar pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari terdakwa yang diterima oleh korban.
"Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ," tutup Ichsan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| 78.000 Warga Banten Terjangkit Pneumonia, Kasus Tertinggi di Kota Tangerang |
|
|---|
| Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi di Anyer Serang Dimulai, Akses Warga Bakal Lebih Mudah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Besok, Sabtu 9 Mei 2026, Serang hingga Tangsel Didominasi Berawan |
|
|---|
| Masih Banyak Tanggal Merah dan Long Weekend Mei 2026, Ini 15 Wisata di Banten yang Wajib Dikunjungi |
|
|---|
| Puluhan Pegawai Kanwil Ditjenpas Banten Ikrar Bersih dari Narkoba, Seluruh Aparatur Jalani Tes Urine |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-Bantuan.jpg)