Polda Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Proyek CAA Cilegon

Ditreskrimum Polda Banten resmi menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali oleh Kadin Cilegon

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
ilustrasi penjara - Ditreskrimum Polda Banten resmi menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali oleh Kadin Cilegon 

TRIBUNBANTEN.COM - Perkembangan terbaru dari kasus dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun kembali mencuat. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menghebohkan publik ini.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap dua orang pelaku tambahan telah dilakukan.

Baca juga: Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Dijemput Paksa Polda Banten, Diduga Terkait Pemerasaan CAA

"Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang lagi," ujar Dian Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Kamis dini hari (5/6/2025) dan kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Banten.

Meskipun identitas resmi keduanya belum diungkap ke publik, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa salah satu tersangka berinisial IA, yang diketahui merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. 

Sementara satu nama lainnya berinisial ZB, diduga terlibat dalam pertemuan penting antara pengusaha lokal dengan pihak subkontraktor dari PT CAA pada 9 Mei 2025 lalu.

Penambahan dua tersangka ini menjadikan total lima orang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pemerasan proyek jumbo ini.

Sebelumnya, Polda Banten telah menahan tiga nama lain, yakni:

- Muhammad Salim (Ketua Kadin Kota Cilegon)

- Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon)

- Rufaji Zahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Cilegon)

Polda Banten berencana menggelar konferensi pers untuk mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved