BSU Rp600 Ribu Cair Mulai Juni 2025, Ini Kriteria Pekerja yang Tak Masuk Kategori Penerima Bantuan
Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - BSU 2025 dijadwalkan cair mulai 5 Juni 2025 untuk periode bulan Juni dan Juli 2025.
Penyaluran BSU 2025 ini merupakan bantuan berupa uang tunai bagi pekerja untuk menjaga daya beli mereka agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pekerja penerima BSU 2025 akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Pencairan BSU 2025 periode Juni dan Juli akan dilakukan sekaligus, jadi pekerja akan langsung menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Program bantuan pemerintah ini akan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya di Sini!
Namun, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu, ada beberapa kelompok pekerja yang tidak termasuk sebagai penerima BSU pada periode ini.
Lalu, siapa saja kelompok yang tidak masuk penerima BSU Juni-Juli 2025 tersebut?
Kelompok yang tidak terima BSU Juni-Juli 2025
Ada beberapa kelompok pekerja yang tidak masuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni-Juli 2025.
Hal tersebut diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025).
Dalam Permenaker itu, telah diatur sejumlah syarat penerima BSU Juni-Juli 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025), syarat tersebut mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU Juni-Juli 2025.
Simak daftarnya berikut ini:
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan.
- Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”
Dukung Gerakan Zakat Indonesia, Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
50 Ucapan Hari Hiu Paus Internasional 30 Agustus 2025, Pentingnya Menjaga Ekosistem Laut |
![]() |
---|
Buntut Ojol Tewas Dilindas Rantis Mahasiswa Bakal Demo Hari Ini: Desak Kapolri-Kapolda Metro Dicopot |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Turun Tangan hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Detik-detik Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob Saat Demo Ricuh di Jakarta, Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.