Calon Sekda Banten

Daftar 3 Calon Sekda Banten, Berikut Profil, Harta Kekayaan Hingga Jabatan yang Pernah Diduduki

Berikut ini daftar tiga kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang akan direkomendasikan ke Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Dok. TribunBanten.com
CALON SEKDA - Berikut ini daftar tiga kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang akan direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten ke Presiden Prabowo Subianto. 

Harta Kekayaan Nana Supiana

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana tercatat memiliki harta kekayaan total senilai Rp 1,87 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2024.

Berdasarkan data LHKPN, harta yang dimiliki Nana Supiana tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.444.000.000.

Nana tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 352.000.000.

Harta lainnya diperoleh dari kas dan setara kas senilai Rp 83.411.756.

Nana Supiana tercatat memiliki harta kekayaan dengan total sebanyak Rp 1.879.411.756, tanpa memiliki hutang.

Penetapan 3 Nama Calon Sekda Banten

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) menjelaskan, dari lima calon kandidat ada dua kandidat yang tak masuk tiga besar calon Sekda Banten, yakni Asda I Provinsi Banten Komarudin dan Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina.

Sementara yang masuk tiga besar yakni, Sekretaris DPRD Provinsi Banten sekaligus Plh Sekda, Deden Apriandhi Hartawan, Komisaris Bank Banten sekaligus Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, dan Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.

Anggota Pansel Sekda Banten, Prof Suwaib Amiruddin, mengatakan, akan segera menyerahkan hasil pleno ke Gubernur Banten, agar segera diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendagri.

"Ya, kami telah selesai rapat pleno dan menentukan tiga nama," katanya Suwaib melalui pesan singkat.

Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten ini menjelaskan, peringkat tersebut berdasarkan hasil wawancara, makalah, dan biodata diri kepada Pansel. 

"Kami cuma pleno peringkat dan pansel hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tiga nama, kemudian disampaikan ke pusat."

"Sedangkan mekanisme pemilihannya bukan ranah Pansel," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved