Kasus Pemerasan TKA! Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Bakal Diperiksa KPK
Tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah akan diperiksa KPK.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Langkah pemanggilan ini diambil untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam praktik korupsi yang diduga sudah berlangsung sejak 2012.
Baca juga: Daftar Nama Dua Pabrik Peleburan Logam di Banten Disegel KLH Gegara Terbukti Cemari Udara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menargetkan untuk memperjelas konstruksi perkara RPTKA yang menyeret sejumlah pejabat Kemnaker.
Ia menyebut ketiga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan ini.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025).
Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Salah satu yang diperiksa adalah Heri Sudarmanto.
“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka... tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut,” tambah Budi.
Heri yang dimintai keterangan oleh wartawan usai pemeriksaan memilih irit bicara. “Cuma sedikit (pertanyaan),” ujarnya singkat sambil menghindari kamera.
Rp53,7 Miliar Mengalir Sejak 2012, Delapan Tersangka Ditetapkan
KPK mengungkap bahwa sejak 2012 hingga 2024, terdapat aliran dana sebesar Rp53,7 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi RPTKA. Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker.
Berikut daftar tersangka:
Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
Haryanto (HY) – Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
Gatot Widiartono (GTW) – PPK PPTKA 2019–2024
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
KPK menyatakan para tersangka telah mengembalikan sebagian dana senilai Rp5,4 miliar. Meski belum ditahan, mereka telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Pemeriksaan Cak Imin Dkk Jadi Sorotan
Nama Muhaimin Iskandar kembali mencuat di tengah penyidikan yang diperluas. Sebagai mantan Menteri Ketenagakerjaan, keterangannya dianggap krusial dalam menelusuri jejak awal kasus yang disebut-sebut terjadi saat dirinya menjabat.
Pemanggilan terhadap Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah akan menjadi momen penting bagi KPK untuk memperluas pembuktian dalam perkara korupsi tenaga kerja asing yang merugikan keuangan negara secara masif.
Misteri Tiga Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Mulai Terungkap, Diduga Disembunyikan Anaknnya |
![]() |
---|
Cerita di Balik Pemeriksaan Eks Menag Gus Yaqut, Diteriaki Maling oleh Massa Aksi |
![]() |
---|
KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
![]() |
---|
KPK Sita Aset Senilai Rp1 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Tiba di Gedung Merah Putih Hari Ini, Eks Menag Yaqut Siap Diperiksa KPK Kasus Korupsi Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.