Tangani Permasalahan ODOL di Wilayah Banten, Ini 3 Upaya Konkret yang Dilakukan BPTD Kelas II Banten

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten secara resmi memulai rangkaian kegiatan penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
PENANGANAN ODOL - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten secara resmi memulai rangkaian kegiatan penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten secara resmi memulai rangkaian kegiatan penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah Provinsi Banten.

Upaya penanganan ini akan berlangsung dalam tiga tahap, dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2025. 

Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto menyampaikan, kegiatan ini adalah langkah penting dalam mewujudkan transportasi darat yang berkeselamatan, tertib, dan berkelanjutan. 

“Penanganan ODOL adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya sistem transportasi yang aman dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan," ujarnya kepada TribunBanten.com, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Gelar Rampchek Jelang Idul Adha 2025, BPTD Kelas II Banten Temukan 1.130 Kendaraan Tak Layak Jalan

Eko menyebut, kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama, Korlantas Polri, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi Kab/Kota, Jasa Raharja, serta sejumlah stakeholder utama seperti ASDP, Jasa Marga, Astra Toll Road, dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

Tiga Tahap Penanganan ODOL:

Tahap 1 : Sosialisasi Tanggal 1-30 Juni 2025

Penyuluhan dilakukan di kawasan industri, kepada pemilik kendaraan (transporter), di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta di sejumlah ruas jalan.

Edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jalan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kesadaran akan dampak kendaraan ODOL.

Baca juga: Daftar 3 Calon Sekda Banten, Berikut Profil, Harta Kekayaan Hingga Jabatan yang Pernah Diduduki

Tahap 2 : Peringatan Tanggal 1-13 Juli 2025

Peringatan secara langsung akan diberikan di kawasan industri, jalan tol, dan pelabuhan penyeberangan.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus waktu untuk melakukan penyesuaian operasional kendaraan angkutan.

Tahap 3 : Penindakan Tanggal 14-31 Juli 2025

Penegakan hukum secara aktif dilakukan di kawasan penindakan angkutan barang, meliputi pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved