Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah di Kantor Cabang, Ini 7 Dokumen yang Harus Disiapkan
Pekerja Penerima Upah (PU) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2025. Ini langkah-langkah untuk mendaftar ...
TRIBUNBANTEN.COM - Salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan salah satu syarat penerima BSU 2025.
Pekerja Penerima Upah (PU) yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftar ke kantor cabang dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
1. Datang ke kantor cabang.
2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
3. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
4. Dipanggil oleh petugas
5. Serahkan dokumen pendaftaran
6. Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran
7. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
8. Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
9. Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya
10. Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya
| Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Bukti Komitmen Lingkungan dan Energi Berkelanjutan |
|
|---|
| Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Jumat 3 April 2026 Anjlok Rp65 Ribu : Cek Daftarnya |
|
|---|
| Isu Jam Kerja 13 Jam di Gudang Wings, Disnakertrans Pandeglang: Belum Ada Laporan |
|
|---|
| Gudang Logistik di Pandeglang Disorot, Karyawan Keluhkan Pola Kerja 13 Jam Tanpa BPJS |
|
|---|
| Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Dipangkas 50 Persen, Pekerja Informal Kini Lebih Ringan Bayar JKK-JKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/daftar-penerima-upah-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)