Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah di Kantor Cabang, Ini 7 Dokumen yang Harus Disiapkan

Pekerja Penerima Upah (PU) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2025. Ini langkah-langkah untuk mendaftar ...

Editor: Vega Dhini
bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS KETENAGAKERJAAN - Tangkapan layar situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, Kamis (12/6/2025). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan salah satu syarat penerima BSU 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan salah satu syarat penerima BSU 2025.

Pekerja Penerima Upah (PU) yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftar ke kantor cabang dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Datang ke kantor cabang.

2. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

3. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

4. Dipanggil oleh petugas

5. Serahkan dokumen pendaftaran

6. Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran

7. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

8. Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

9. Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya

10. Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved