SPMB Banten 2025

Antre Sejak Pagi Buta, Warga Kota Tangerang Kecewa Ada Pengumuman Baru Syarat SPMB SMA SMK Banten

Surat pengumuman itu dikeluarkan pada 13 Juni 2025, ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten, Lukman.

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Intan
ANTRE-Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, dipenuhi warga, Sabtu (14/6/2025). 

Antre Sejak Pukul 6 Pagi, Warga Kota Tangerang Kecewa Ada Pengumuman Baru Syarat SPMB SMA dan SMK Banten 2025 Bahwa Legalisir Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Tidak Diperlukan

TRIBUNBANTEN.COM-Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Banten, dipenuhi warga, Sabtu (14/6/2025). Mereka datang untuk melegalisir akta kelahiran dan kartu keluarga.

Mereka datang berbondong-bondong datang ke lokasi, bahkan ada yang datang sejak pukul 06.00 WIB..

Legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga tadinya menjadi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMA dan SMK di Banten tahun 2025.

Situasi mulai ricuh ketika seorang petugas Disdukcapil menginformasikan bahwa legalisir tidak lagi diperlukan, sesuai kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Pengumuman terbaru ini rupanya belum sampai ke semua masyarakat.

"Jadi ini informasi berdasarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ya. Ini bukan informasi dari Disdukcapil. Pengumuman nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait dengan tidak perlunya legalisir, silakan difoto," ujar petugas melalui pengeras suara. 

Pengumuman mendadak itu membuat warga kecewa. Mereka menilai tidak ada pemberitahuan lebih dulu mengenai aturan baru tersebut. 

"Ini dadakan suratnya," ucap petugas menanggapi protes warga. 

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Sabtu (14/6/2025), dipenuhi oleh warga yang ingin melegalisir akta kelahiran dan kartu keluarga. Dalam pengumuman terbarunya, Sabtu (14/6/2025), Dindikbud Banten melalui storie di instagramnya menjelaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga tidak diperlukan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Sabtu (14/6/2025), dipenuhi oleh warga yang ingin melegalisir akta kelahiran dan kartu keluarga. Dalam pengumuman terbarunya, Sabtu (14/6/2025), Dindikbud Banten melalui storie di instagramnya menjelaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga tidak diperlukan (Kompas.com/ Intan)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mengeluarkan pengumuman terbaru tentang seleksi penerimaan murid baru (SPMB) SMA dan SMK tahun 2025.

Dalam pengumuman terbarunya, Sabtu (14/6/2025), Dindikbud Banten melalui storie di instagramnya menjelaskan bahwa legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga tidak diperlukan.

Surat pengumuman itu dikeluarkan pada 13 Juni 2025, ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten, Lukman.

Sejumlah warga maju mendekati petugas untuk memastikan informasi dan memotret pengumuman. 

Sementara lainnya meluapkan kekesalan dengan suara keras. 

“Saya dari jam enam pagi sudah di sini, masa sekarang dibilang enggak perlu?” ujar Suci (bukan nama asli), salah satu warga. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved