Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, Keputusan Diumumkan Pekan Depan

Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menangani polemik sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Ahmad Tajudin
Sekretariat Presiden
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Presiden Prabowo Subianto akan membuat keputusan terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) pada pekan depan. 

TRIBUNBANTEN.COM -  Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menangani polemik sengketa pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya persoalan tersebut kini tengah menjadi sorotan publik, hingga membuat Prabowo turun tangan.

Menurut informasi, Presiden Prabowo akan membuat keputusan terkait polemik tersebut pada pekan depan. 

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. 

Baca juga: Info BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal, Cara Daftar Hingga Alasan Gagal Dapat Bansos

Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR.

Maka dari itu, kata Dasco, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Baca juga: Cek Pencairan Bansos Bulan Juni 2025, Mulai dari PKH, BPNT, BSU, BLT, hingga Santunan Anak Yatim

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved