Info BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cek Syarat, Jadwal, Cara Daftar Hingga Alasan Gagal Dapat Bansos

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025, mulai dari syarat, jadwal, cara daftar hingga apa saja alasan yang membuat seseorang gagal

Editor: Ahmad Tajudin
Shutterstock/Melimey
ILUSTRASI BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk membantu pekerja bergaji rendah menghadapi tantangan ekonomi.  

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi lengkap mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025, mulai dari syarat, jadwal, cara daftar hingga apa saja alasan yang membuat seseorang gagal mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Diketahui, saat ini Pemerintah tengah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 untuk membantu pekerja bergaji rendah menghadapi tantangan ekonomi. 

Program ini memberikan bantuan tunai kepada para pekerja yang memenuhi syarat tertentu dengan besaran nominal sebesar Rp600 ribu.

Berikut penjelasan lengkap seputar syarat BSU 2025, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima bantuan.

Sebelum itu, apakah sudah tahu apa itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan yakni periode Juni-Juli 2025.

Baca juga: Cek Pencairan Bansos Bulan Juni 2025, Mulai dari PKH, BPNT, BSU, BLT, hingga Santunan Anak Yatim

Artinya, total dana yang diterima setiap pekerja adalah Rp600.000.

Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia, tergantung metode distribusi yang digunakan.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Mulai pencairan: 5 Juni 2025

Berakhir: Akhir Juli 2025

Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk 2 bulan)

Metode penyaluran:

Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri

PT Pos Indonesia: untuk penerima tanpa rekening bank

Baca juga: 5 Alasan Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 pada Juni 2025

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved