Sengketa 4 Pulau: DPR Desak Tito Karnavian Panggil Muzakir & Bobby, Mediasi Konflik Pulau Aceh-Sumut
Sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi perhatian publik.
TRIBUNBANTEN.COM - Sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi perhatian publik.
Diketahui, keempat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Selama ini, pulau-pulau tersebut tercatat berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, Keputusan Diumumkan Pekan Depan
Atas adanya polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Doli mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk memediasi terkait sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara kedua provinsi tersebut.
"Makanya sebelumnya saya sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk dalam 1-2 hari kemarin itu melakukan proses mediasi. Mediasi, rekonsiliasi data lah kira-kira gitu ya. Mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera," kata Doli dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).
Doli menilai, langkah rekonsiliasi data menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan ini.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penerbitan keputusan tersebut, termasuk validitas data yang digunakan.
Baca juga: Daftar Karya dan Perjalanan Karier Gusti Irwan Wibowo alias Gustiwiw yang Meninggal Dunia Hari Ini
"Nah apa yang saya maksud rekonsiliasi data itu, ya Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan apa latar belakang sehingga keputusan itu terbit, keputusan menteri itu," ungkap Doli.
Di sisi lain, kata Doli, Pemerintah Provinsi Aceh yang keberatan atas keputusan tersebut perlu menyampaikan data pembanding.
"Dan kemudian Pemerintah Provinsi Aceh yang juga keberatan dengan keputusan itu, ya tentu harus juga membawa sejumlah data pendukung untuk direkonsiliasi atau dikonfrontir dengan data-data yang tentu dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penerbitan SK itu," pungkas Doli.
Sumber : Tribunnews.com
Pulau Aceh
4 pulau Aceh
Sumatera Utara
Aceh
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Bobby Nasution
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Muzakir Manaf
Awas Ada Hujan Petir Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Cek Prakiraan Cuaca di Wilayah Provinsi Banten |
![]() |
---|
Gempa Hari Ini M5,2 Guncang Aceh Selatan Jumat Malam, Terasa Hingga Medan dan Karo |
![]() |
---|
Daftar 5 Kampus Masuk Kategori Merah pada Indeks Risiko Integritas Penelitian, Ada Nama Univ Terbaik |
![]() |
---|
Daftar Nama Petugas Paskibraka Nasional 2025 Asal Aceh di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ridho dan Nathania Putri Diwansyah, Calon Paskibraka Nasional 2025 dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.