Sengketa 4 Pulau: DPR Desak Tito Karnavian Panggil Muzakir & Bobby, Mediasi Konflik Pulau Aceh-Sumut

Sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Ahmad Tajudin
CHATGPT via SerambiNews.com
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi perhatian publik.

Diketahui, keempat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. 

Selama ini, pulau-pulau tersebut tercatat berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh

Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, Keputusan Diumumkan Pekan Depan

Atas adanya polemik tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Doli mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk memediasi terkait sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara kedua provinsi tersebut.

"Makanya sebelumnya saya sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk dalam 1-2 hari kemarin itu melakukan proses mediasi. Mediasi, rekonsiliasi data lah kira-kira gitu ya. Mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera," kata Doli dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).

Doli menilai, langkah rekonsiliasi data menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penerbitan keputusan tersebut, termasuk validitas data yang digunakan.

Baca juga: Daftar Karya dan Perjalanan Karier Gusti Irwan Wibowo alias Gustiwiw yang Meninggal Dunia Hari Ini

 "Nah apa yang saya maksud rekonsiliasi data itu, ya Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan apa latar belakang sehingga keputusan itu terbit, keputusan menteri itu," ungkap Doli.

Di sisi lain, kata Doli, Pemerintah Provinsi Aceh yang keberatan atas keputusan tersebut perlu menyampaikan data pembanding.

"Dan kemudian Pemerintah Provinsi Aceh yang juga keberatan dengan keputusan itu, ya tentu harus juga membawa sejumlah data pendukung untuk direkonsiliasi atau dikonfrontir dengan data-data yang tentu dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penerbitan SK itu," pungkas Doli.

 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved