SPMB Banten 2025

2 Cara Pantau Pengumuman Hasil SPMB Banten 2025, Bisa Lewat Website atau Aplikasi Ini

Dua cara mengecek informasi dan pengumuman hasil seleksi pendaftaran SPMB Banten 2025 jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2025/2026.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap Layar Instagram @dindikbudprovbanten/Aplikasi Posgram
SPMB Banten 2025 - Berikut ini dua cara mengecek informasi dan pengumuman hasil seleksi pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Banten 2025 jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri Tahun Ajaran 2025/2026. 

Bagi calon siswa atau wali murid yang akan mendaftarkan anak-anaknya, simak juga informasi mengenai jadwal, syarat dan cara daftar SPMB Banten 2025 berikut ini.

Jalur Pendaftaran SPMB Banten 2025

a. Jalur Domisili Kuota jalur domisili 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

b. Jalur Afirmasi Kuota jalur afirmasi 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

c. Jalur Prestasi Kuota jalur prestasi 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Kuota jalur prestasi akademik 60 persen dari kuota jalur prestasi; Kuota jalur prestasi non-akademik 40 persen dari kuota jalur prestasi.

d. Jalur Mutasi Kuota jalur mutasi 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Cara Daftar SPMB Banten 2025

a. Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id;

b. Calon murid yang kesulitan mendaftar secara online dapat mendaftar langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;

c. Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari kementerian;

d. Calon murid memilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran sesuai dengan keinginan;

e. Calon peserta didik menginput data serta meng-upload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB;

Baca juga: Daftar 85 Sekolah SMA dan SMK Swasta Gratis di Kota Tangerang, Cocok Jadi Referensi SPMB Banten 2025

f. Calon murid melakukan tagging lokasi sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;

g. Jika dokumen yang diupload tidak berbasis tanda tangan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved