SPMB Banten 2025

Cara Mengetahui Status Verifikasi Ajuan Pendaftaran SPMB Banten 2025

Bagi calon peserta didik yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui status verifikasi ajuan pendaftaran, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Editor: Vega Dhini
spmb.bantenprov.go.id
SPMB BANTEN 2025 - Tangkapan layar situs spmb.bantenprov.go.id, Senin (16/6/2025). Bagi calon peserta didik yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui status verifikasi ajuan pendaftaran, bisa mengikuti langkah-langkah berikut. 

TRIBUNBANTEN.COM - SPMB Banten 2025 telah dimulai pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Pendaftaran SPMB Banten 2025 untuk jenjang SMA/SMK akan berlangsung hingga Senin, 23 Juni 2025 mendatang.

Bagi calon peserta didik yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui status verifikasi ajuan pendaftaran, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara Mengetahui Status Verifikasi Ajuan Pendaftaran SPMB Banten 2025

1. Klik kolom pencarian yang terletak di bagian atas halaman

2. Masukkan nomor peserta siswa pada kolom tersebut, lalu tekan tombol "Cari"

3. Pada bagian "Data Pendaftaran", Anda akan melihat status ajuan pendaftaran siswa

Baca juga: Daftar 8 Kelengkapan Administasi SPMB Banten 2025 Jenjang SMA, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baca juga: SPMB Banten 2025, Ini 3 SMK di Kabupaten Tangerang dengan Kuota Daya Tampung Sekolah 700-an Siswa

Kelengkapan Administasi SPMB Banten 2025

Sementara itu, persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:

1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

4. Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;

5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;

6. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;

7. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;

8. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved