Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group
Uang senilai Rp 11.880.351.802.619, merupakan penyerahan dari 5 terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Penampakan Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group |
![]() |
---|
Merasa Dibohongi, Pengusaha Cilegon Laporkan Anak Perusahaan Wilmar Group ke KPPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Ini 8 Tersangka yang Terlibat Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jaksel Hingga Legal Wilmar Group |
![]() |
---|
Wilmar Gorup Buka Lowongan Kerja Terbaru di Serang Banten, Ada 4 Posisi, Berikut Link Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.