Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group
Uang senilai Rp 11.880.351.802.619, merupakan penyerahan dari 5 terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO
TRIBUNBANTEN.COM - Publik kembali dihebohkan dengan kasus korupsi yang ada di Indonesia, salah satunya kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) PT Wilmar Group.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus tersebut.
Uang sebanyak itu diperlihatkan Kejagung di hadapan publik, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Simak Penjelasan Ini dan Tips Agar BSU Segera Cair
Sutikno menyampaikan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Diketahui, pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Korupsi ASDP Indonesia Ferry yang Rugikan RI Rp 893 M, Dirut Heru Widodo Ikut Diperiksa KPK
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Penampakan Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group |
![]() |
---|
Merasa Dibohongi, Pengusaha Cilegon Laporkan Anak Perusahaan Wilmar Group ke KPPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Ini 8 Tersangka yang Terlibat Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Ketua PN Jaksel Hingga Legal Wilmar Group |
![]() |
---|
Wilmar Gorup Buka Lowongan Kerja Terbaru di Serang Banten, Ada 4 Posisi, Berikut Link Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.