Polda Banten Ringkus 61 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Berikut Rinciannya

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten meringkus 61 pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis.  Mereka ditangkap dalam operasi 2 bulan

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
KASUS NARKOBA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten meringkus 61 pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama 2 bulan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten meringkus puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis. 

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama 2 bulan. Dari catatan Polda Banten, total tersangka mencapai 61 orang.

"41 tersangka merupakan pengedar, sedangkan sisanya merupakan pemakai," kata Waka Polda Banten, Brigjen Pol Hengki dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Hengki mengungkapkan, modus pelaku menjadi perantara peredaran gelap narkoba hingga menjadi pengedar barang haram tersebut di wilayah Provinsi Banten. 

Baca juga: Kronologi Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Ngaku Ex-Pilot Garuda

"Kita akan memberantas peredaran gelap narkoba ini, karena sangat meresahkan di masyarakat," katanya.

Hengki menjelaskan, untuk 19 pemakai akan dilakukan upaya rehabilitasi, namun hal itu akan dilihat dari besaran barang bukti.

"Kalau pemakai lebih dari 1 gram itu diproses hukum, kalau kurang kita rehabilitasi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembak sintetis 76,38 gram, psikotropika 630 gram dan obat-obatan terlarang 15.222 butir.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Sementara Jalur Prestasi Akademik SPMB Banten 2025 di Tangerang Raya

Dalam kasus ini Polda Banten menjerat para pelaku dengan ancaman hukum 5 tahun penjara sesuai undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved