DPRD Banten Minta Pemkab Pandeglang Segera Selesaikan Konflik Lahan Warga Rancapinang vs TNI AD

Pemerintah Kabupaten Pandeglang diminta segera menyelesaikan konflik lahan antara warga Rancapinang dengan TNI AD. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang diminta segera menyelesaikan konflik lahan antara warga Rancapinang dengan TNI AD. 

Demikian permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah. 

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, seluas 376 hektar yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP). 

Dari 376 hektar, sekarang ini TNI tengah menggarap 5 hektar garapan 23 orang warga, untuk pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut. 

Baca juga: DPRD Pertanyakan BPN Pandeglang, Soal SHP yang Dimilki TNI AD di Rancapinang

Pengakuan warga, mereka tidak pernah menjual lahan garapan mereka kepada siapapun itu termasuk TNI

Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang  sekarang ini tengah digarap. 

"Saya kira konflik ini harus segera diselesaikan dengan cara mediasi bersama pihak-pihak terkait, apalagi konflik ini terjadi antara TNI dan masyarakat," katanya dalam pesan singkat, Kamis, (19/6/2025). 

Menurut Politisi PPP itu, Pemkab Pandeglang jangan tinggal diam melihat persoalan ini. 

"Jangan tinggal diam, harus segera turun tangan. Tidak layak ada konflik antara TNI bersama masyarakat," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, jika masyarakat benar memiliki tanah itu, maka tidak boleh ada perampasan terhadap lahan tersebut. 

Namun sebaliknya, jika tanah itu milik negara dengan bukti kepemilikan yang sah, maka masyarakat harus sadar lahan negara itu digunakan. 

Baca juga: BPN Bungkam Soal Konflik lahan TNI AD Dengan Warga Rancapinang Pandeglang 

"Jika memang itu silsilah dan datanya betul tanah masyarakat,  maka tidak boleh ada perampasan terhadap milik masyarakat," ujarnya. 

"Sebaliknya, jika itu tanah negara dan masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan, saya kira masyarakat pun harus sadar jika akan digunakan oleh negara," tambahnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved