DPRD Pertanyakan BPN Pandeglang, Soal SHP yang Dimilki TNI AD di Rancapinang

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto mempertanyakan BPN Pandeglang soal sertifikat hak pakai (SHP) yang dimilki TNI AD.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Misbah
sengketa lahan - Potret alat berat menggusur sawah hingga kebun garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tanah tersebut disebut diklaim menjadi milik TNI AD. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto mempertanyakan BPN Pandeglang soal sertifikat hak pakai (SHP) yang dimilki TNI AD.

Diketahui, seluas 376 hektar lahan milik garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga diklaim TNI AD secara sepihak. 

376 hektar yang diklaim TNI AD tersebut, berdasarkan bukti sertifikat hak pakai (SHP) yang dikeluarkan pada tahun 2012. 

"Apakah (Tanah) jual beli, apakah pinjam pakai, atau hak guna bangunan dan hak guna usaha. Ini harus jelas," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (16/6/2025). 

Baca juga: Pengakuan Sareh, Warga Rancapinang Kena Gusuran Pembangunan Bataliyon TP, Tak Dapat Ganti Rugi Lahan

Menurut politisi Nasdem itu, jika BNP Pandeglang tidak memberikan penjelasan kepada warga Rancapinang, maka akan menimbulkan kecurigaan.

"Saya pikir kemungkinan itu selalu ada, karena bagaimanapun ini kan persoalan berkas dan tidak sedikit tumpang tindih sertifikat dan kebijakan," ujarnya. 

Ia juga meminta agar permasalahan yang terjadi antara warga Rancapinang dengan TNI AD segera dikaji ulang. 

"Penting ini untuk dikaji ulang, diliat ulang begitu yah. Jangankan itu, pulau saja sudah ada penomoran dan lain-lain, kan sedang dikaji ulang, apalgi persoalan tanah yah," katanya. 

"Dan saya pikir tidak ada yang sulit untuk dikaji ulang," sambungnya. 

Kata dia, BPN juga harus bisa memberikan keyakinan kepada warga soal SHP yang dimiliki TNI AD itu.

Baca juga: Ratusan Warga Rancapinang Pandeglang Berbondong-bondong Sambut Kedatangan Wakasad

Sebab, BPN Pandeglang yang tahu soal SHP yang dimilki TNI AD tersebut. Sehingga tidak terkesan sembunyi-sembunyi. 

"Iya harus bisa menyakinkan bahwa TNI misalnya punya hak untuk menggarap itu. Tapi warga harus dapat penjelasan secara hukum atau secara administrasi," katanya. 

"Kalau memang benar absah kita juga tidak jadi persoalan, kalau secara hukum mereka punya hak di sana kenapa enggak, kan untuk TNI kita juga yah," sambungnya. 

Ia berharap permasalahan yang dihadapi warga Rancapinang dengan TNI AD bisa secepatnya selesai. 

"Persoalan ini diharapkan segera selesai, TNI juga legowo dan membuka ruang publik agar nyaman di sana bersama para warga," ucapnya. 

TribunBanten berupaya mengkonfirmasi BPN Pandeglang baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat namun tak kunjung mendapatkan jawaban. 

Bahkan TribunBanten juga sempat mendatangi kantor BPN Pandeglang, namun tak kunjung menemui. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved