DPRD Pertanyakan BPN Pandeglang, Soal SHP yang Dimilki TNI AD di Rancapinang
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto mempertanyakan BPN Pandeglang soal sertifikat hak pakai (SHP) yang dimilki TNI AD.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto mempertanyakan BPN Pandeglang soal sertifikat hak pakai (SHP) yang dimilki TNI AD.
Diketahui, seluas 376 hektar lahan milik garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga diklaim TNI AD secara sepihak.
376 hektar yang diklaim TNI AD tersebut, berdasarkan bukti sertifikat hak pakai (SHP) yang dikeluarkan pada tahun 2012.
"Apakah (Tanah) jual beli, apakah pinjam pakai, atau hak guna bangunan dan hak guna usaha. Ini harus jelas," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (16/6/2025).
Baca juga: Pengakuan Sareh, Warga Rancapinang Kena Gusuran Pembangunan Bataliyon TP, Tak Dapat Ganti Rugi Lahan
Menurut politisi Nasdem itu, jika BNP Pandeglang tidak memberikan penjelasan kepada warga Rancapinang, maka akan menimbulkan kecurigaan.
"Saya pikir kemungkinan itu selalu ada, karena bagaimanapun ini kan persoalan berkas dan tidak sedikit tumpang tindih sertifikat dan kebijakan," ujarnya.
Ia juga meminta agar permasalahan yang terjadi antara warga Rancapinang dengan TNI AD segera dikaji ulang.
"Penting ini untuk dikaji ulang, diliat ulang begitu yah. Jangankan itu, pulau saja sudah ada penomoran dan lain-lain, kan sedang dikaji ulang, apalgi persoalan tanah yah," katanya.
"Dan saya pikir tidak ada yang sulit untuk dikaji ulang," sambungnya.
Kata dia, BPN juga harus bisa memberikan keyakinan kepada warga soal SHP yang dimiliki TNI AD itu.
Baca juga: Ratusan Warga Rancapinang Pandeglang Berbondong-bondong Sambut Kedatangan Wakasad
Sebab, BPN Pandeglang yang tahu soal SHP yang dimilki TNI AD tersebut. Sehingga tidak terkesan sembunyi-sembunyi.
"Iya harus bisa menyakinkan bahwa TNI misalnya punya hak untuk menggarap itu. Tapi warga harus dapat penjelasan secara hukum atau secara administrasi," katanya.
"Kalau memang benar absah kita juga tidak jadi persoalan, kalau secara hukum mereka punya hak di sana kenapa enggak, kan untuk TNI kita juga yah," sambungnya.
Ia berharap permasalahan yang dihadapi warga Rancapinang dengan TNI AD bisa secepatnya selesai.
"Persoalan ini diharapkan segera selesai, TNI juga legowo dan membuka ruang publik agar nyaman di sana bersama para warga," ucapnya.
TribunBanten berupaya mengkonfirmasi BPN Pandeglang baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat namun tak kunjung mendapatkan jawaban.
Bahkan TribunBanten juga sempat mendatangi kantor BPN Pandeglang, namun tak kunjung menemui.
| Profil & Jejak Karier Politik Yangto: Dari Aktivis, Eks Napi hingga Duduki DPRD Pandeglang 3 Periode |
|
|---|
| 30 Ucapan Hari Dinas Sejarah Angkatan Darat 15 April 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
| Agus Khotibul Umam Bakal Ikut Retreat Ketua DPRD di Akmil Magelang, Begini Persiapannya |
|
|---|
| Ini Harapan Ketua DPRD untuk Dewi-Iing di HUT ke-152 Pandeglang |
|
|---|
| Sengketa Lahan SDN Inpres di Cikeusal Serang Tuntas, Pengembang Tol Bayar Rp564 Juta Setelah 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/alat-berat-menggusur-sawah-hingga-kebun-garapan-warga-Desa-Rancapinang.jpg)