Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira!

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Instagram
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved