Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sah! Program Pemutihan PKB di Provinsi Banten Resmi Diperpanjang Sampai Bulan Ini
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Instagram
Gubernur Banten, Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Persyaratan Dokumen
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.