Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BREAKING NEWS: Gubernur Andra Soni Resmi Perpanjang Masa Pemutihan PKB di Banten

Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara", Kamis (26/6/2025).

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Andra Soni Teken SK Gubernur nomor 286 tahun 2025 tentang perpanjangan masa pemutihan atau Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Banten, sampai tanggal 31 Oktober 2025.. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara", Kamis (26/6/2025).

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung mulai 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Seiring antusasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Baca juga: Samsat Balaraja Cuan Rp 80 Miliar dalam Tiga Pekan Usai Layani 120.000 Pemutihan PKB

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja."

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," ujar Gubernur Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten.  

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten  Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".

 

 

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. 

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut mulai efektif tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. 

Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved