Kasus Korupsi

BERITA TERKINI: Kejagung RI Resmi Cegah Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri

Kejagung RI mencekal mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews/Jeprima
Nadiem Anwar Makarim saat masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), saat memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dicekal (cegah tangkal) untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Melansir Tribunnews.com, pencegahan Nadiem ini dilakukan ditengah yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi, Tiba di Kejagung Sambil Bawa Tas Hitam Besar

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (27/6/2025).

Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengunpulkan sejumlah bukti termasuk keteramgan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.

"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.

Dalami Dugaan Pengkondisian Pengadaan Laptop

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.

Harli menuturkan, bahwa dugaan pengkondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020.  Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2035).

Dalam rapat tersebut lanjut Harli diketahui diikuti oleh berbagai pihak termasuk Nadiem Makarim.

Selain itu di rapat tersebut terdapat berbagai pandangan dari sejumlah pihak itu perihal pengadaan laptop chromebook.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved