Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal

Pengamat kebijakan publik menilai, putusan MK terkait pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat lebih mengekspresikan perspektif lokal.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yhannu Setyawan saat diwawancarai TribunBanten.com, 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN  - Pengamat kebijakan publik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yhannu Setyawan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat lebih mengekspresikan perspektif lokal.

Pasalnya, kata Yhannu Setyawan, ketika penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dilangsungkan dengan waktu yang berdekatan, dapat menimbulkan polarisasi politik yang sangat kental hingga ke level daerah.

"Jadi ketika waktu nya (Pilkada) berdekatan dengan Pilres, maka aroma dari pasca pemilihan presiden itu sangat kental polarisasi politiknya sampai pada level lokal," ujarnya kepada TribunBanten.com, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Diusulkan untuk Dipisah, Ini Alasannya

"Sehingga adanya putusan MK ini menjadi hal yang baik untuk daerah, karena masing-masing masyarakat daerah bisa lebih fokus dalam mencari sosok yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Bukan karena polarisasi pada level nasional," sambungnya.

Lebih lanjut, Yhannu menjelaskan, putusan MK tersebut juga dapat membuat problem setiap daerah menjadi lebih muncul.

Selain itu, dengan adanya perbedaan waktu antara Pilpres dan Pilkada, masyarakat memiliki waktu untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

"Karena setiap daerah itu kan punya problem nya sendiri, kalau sekarang ini kan semuanya sama, flat. Semuanya bicara soal sekolah gratis, ketahanan pangan, dan sebagainya," kata Yhannu.

"Dan itu kalau dibilang merupakan multiplayer efek dari rentang waktu penyelenggaraan pilkada yang sangat berdekatan dengan pasca pemilihan presiden. Jadi atmosfer nya masih sama," sambungnya.

"Nah dengan rentang waktu yang berbeda ini, perjalanan si presiden terpilih ini kan siapapun orangnya, masyarakat bisa menilai bagus atau tidak kepemimpinannya dalam satu atau dua tahun perjalanannya," ucap Yahnnu menambahkan.

"Dan orang kan akan berpikir ulang, apakah akan mengambil yang sama seperti presiden nya atau tidak," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya turut memberikan apresiasi atas putusan MK tersebut.

"Ini langkah maju yang dibuat MK dalam memahami tujuan dari penyelenggaraan rotasi kekuasaan yang diperintahkan konstitusi," ucapnya.

"Karena Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 itu kan memerintahkan bahwa pemerintahan itu dipimpin oleh kepala negara, dan pada level daerah itu kepala daerah sebutannya bisa gubernur bupati ataupun wali kota," kata Yhannu menambahkan.

"Selama ini dengan putusan MK terdahulu, Pemilu dan Pilkada dilaksanakan serentak ternyata sebagai pembelajaran berdemokrasi ada beberapa efek yang kurang dan mungkin belum tergambar atau belum terpikir oleh para pembentuk hukum terdahulu. Yakni polarisasi," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved