Pemilu Nasional dan Lokal Diusulkan untuk Dipisah, Ini Alasannya
Pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional diusulkan untuk dipisah dengan Pemilu tingkat lokal.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional diusulkan untuk dipisah dengan Pemilu tingkat lokal.
Usulan itu disampaikan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemilu tingkat nasional terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti mengatakan, saran ini berangkat dari pemilu serentak yang telah terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2024.
Ia menilai, pemilu serentak justru tidak mencapai tujuan utamanya.
"Kami memberikan rekomendasi mempertimbangkan opsi alternatif desain keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, yakni adalah keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," kata Delia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: 7 Calon Bupati di Bengkulu Diperiksa KPK, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah
Delia mengungkapkan, pemilu serentak tidak menciptakan kondisi yang baik terhadap literasi pemilih alias pengenalan pemilih dengan calon peserta pemilu yang dipilihnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan peningkatan partisipasi pemilih.
Ketidakseimbangan ini lantas menimbulkan maraknya praktik politik uang (money politics).
"Partisipasi pemilihnya ya meningkat, tapi literasi pemilihnya belum tentu. Kita tanya misalnya, mereka belum tentu tahu calon yang mewakili itu siapa. Jadi, temuan kami menunjukkan bahwa, oke dari pemilu serentak secara partisipasi pemilih itu meningkat, tetapi tidak memiliki pengaruh yang positif terhadap peningkatan pengetahuan pemilih terhadap calon yang akan mereka pilih," ungkapnya.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Tak Profesional, Jadi Penyebab Dilakukannya PSU di 24 Daerah, Termasuk di Serang
Delia menjabarkan maraknya politik uang salah satunya sudah disebut oleh studi Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi.
Dalam studi tersebut dijelaskan, pemilu serentak itu justru meningkatkan vote buying atau pembelian suara.
Hal ini berimplikasi pada mahalnya biaya politik di Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.
"Kabupaten kota saja, misalnya minimal ada Rp 5 miliar atau bahkan lebih. Ketika calonnya banyak, yang membutuhkan uangnya banyak, maka pembelian suara menjadi dinormalisasi. Jadi pemilih menerima uang (menjadi) ya biasa saja, gitu," ucap Delia.
| Bupati Serang Paparkan Usulan 3 Raperda, Termasuk Raperda Fokus Pembinaan ASN |
|
|---|
| DPRD Beri Perhatian Khusus SPMB Sekolah Satu Atap di Kota Serang, Daftar Manual Akibat Blank Spot |
|
|---|
| Andra Soni Minta Industri Prioritaskan Warga Banten, Soroti Persaingan Ketat di Pasar Kerja |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Serang Terima 3 Raperda Baru dari Bupati Zakiyah, Ini Isinya |
|
|---|
| Pemkab Serang Ajukan 3 Raperda Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Investasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu.jpg)