823 PKL Dipalak Oknum di Pasar Rangkasbitung, Uang Sewa Liar Rp20 Ribu per Malam!

Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, diduga dimintai uang sewa meja lapak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, diduga dimintai uang sewa meja lapak oleh sejumlah oknum. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga, diduga dimintai uang sewa meja lapak oleh sejumlah oknum.

Setiap pedagang yang menggunakan satu meja, dikenakan biaya sewa sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag) Lebak, Orok Sukmana.

Baca juga: Disperindag Lebak Siap Penuhi Syarat dari PKL Soal Fasilitas Pasar Semi

Berdasarkan data dari Disperdag Lebak, jumlah PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga mencapai 823 orang.

"Jadi oknum-oknum itu mencari keuntungan dengan menyewakan meja kepada para pedagang, tarifnya berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000 per malam untuk satu meja," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa praktik sewa-menyewa tersebut tidak termasuk dalam retribusi resmi, karena tidak dikelola oleh pemerintah daerah.

"Itu bukan retribusi resmi, jadi kami tidak bisa berandai-andai soal hal itu karena di luar kewenangan kami," katanya.

"Dan hal seperti itu sebenarnya tidak diperbolehkan," tambahnya.

Orok mengakui bahwa pihak Disperdag pernah memungut retribusi dari para PKL, namun penghentian dilakukan sejak lima bulan terakhir.

"Dulu pernah ada retribusi yang dipungut dari mereka, tapi karena banyak desakan dan dianggap melegalkan praktik yang belum resmi, akhirnya kami hentikan. Sekarang tidak ada lagi pungutan dari Pemda," jelasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan aparat dalam praktik tersebut, Orok menyarankan agar hal itu ditelusuri lebih lanjut.

"Silakan teman-teman (media) pelajari lebih lanjut, karena kalian pasti lebih tahu di lapangan," ujarnya.

Ia pun menegaskan, jika ditemukan ada oknum yang mengatasnamakan Disperdag dan memungut uang dari PKL, maka harus segera ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada yang seperti itu, silakan ditindaklanjuti. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved