Bejat Oknum Guru di Tangerang Tega Cabuli Muridnya Hingga 9 Kali
Seorang oknum guru berinisial SHL (34) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur TLA (15).
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang oknum guru berinisial SHL (34) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur TLA (15), yang juga merupakan muridnya di salah satu pondok pesantren di Legok, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dalam kurun waktu sekitar Februari- April 2025.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka yang juga merupakan pembina OSIS, memberi motivasi korban agar mau menjadi Ketua OSIS.
Baca juga: 7 Wilayah di Kota Tangsel Diguyur Hujan Lebat hingga Banjir
Namun korban menolak, kemudian tersangka mengintimidasi korban dengan ancaman akan dikeluarkan dari grup Tahfidz, yang mana tersangka juga merupakan guru pelajaran Tahfidz.
"Kemudian, saat hubungan tersangka dan korban menjadi dekat, tersangka meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di lingkungan sekolah," ujar Victor, di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
"Kemudian tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban," sambungnya.
Lebih lanjut Victor menerangkan, setelah kejadian pencabulan yang pertama, hingga bulan April 2025 tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali.
"Tersangka (melakukan pencabulan) dengan menggunakan kekerasan terhadap korban, dan tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," terangnya.
Baca juga: Kasus Titip Siswa di Banten Diinvestigasi Kemendikdasmen, Abdul Muti: Hasilnya akan Dilaporkan
"Serta mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan Ttrsangka kepada siapapun," jelas Victor.
Victor mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 31 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Adapun untuk ancamannya, paling lama yaitu kurungan penjara selama 20 tahun," pungkasnya.
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Remaja yang Sempat Dilaporkan Hilang di Tangsel Ditemukan, Kasus Berakhir lewat Mediasi Kekeluargaan |
![]() |
---|
Polisi Amankan 6 Remaja di Stasiun Sudimara Tangsel, Diduga Hendak Demo di DPR |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Kandung di Pandeglang-Banten Tega Cabuli Anaknya Sendiri Sebanyak Tiga Kali |
![]() |
---|
Soal Pesta Durian Habiskan Jutaan Rupiah Usai Audit Proyek, Inspektur Tangsel: Itu Bukan Gratifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.