Bejat Oknum Guru di Tangerang Tega Cabuli Muridnya Hingga 9 Kali

Seorang oknum guru berinisial SHL (34) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur TLA (15).

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Ade Feri/TribunBanten.com
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus oknum guru les hadroh inisal AAM (35) lantaran diduga mencabuli empat bocak laki-laki. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang oknum guru berinisial SHL (34) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur TLA (15), yang juga merupakan muridnya di salah satu pondok pesantren di Legok, Kabupaten Tangerang

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dalam kurun waktu sekitar Februari- April 2025.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka yang juga merupakan pembina OSIS, memberi motivasi korban agar mau menjadi Ketua OSIS.

Baca juga: 7 Wilayah di Kota Tangsel Diguyur Hujan Lebat hingga Banjir

Namun korban menolak, kemudian tersangka mengintimidasi korban dengan ancaman akan dikeluarkan dari grup Tahfidz, yang mana tersangka juga merupakan guru pelajaran Tahfidz. 

"Kemudian, saat hubungan tersangka dan korban menjadi dekat, tersangka meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di lingkungan sekolah," ujar Victor, di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

"Kemudian tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban," sambungnya. 

Lebih lanjut Victor menerangkan, setelah kejadian pencabulan yang pertama, hingga bulan April 2025 tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali.

"Tersangka (melakukan pencabulan) dengan menggunakan kekerasan terhadap korban, dan tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," terangnya.

Baca juga: Kasus Titip Siswa di Banten Diinvestigasi Kemendikdasmen, Abdul Muti: Hasilnya akan Dilaporkan

"Serta mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan Ttrsangka kepada siapapun," jelas Victor. 

Victor mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 31 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS.

"Adapun untuk ancamannya, paling lama yaitu kurungan penjara selama 20 tahun," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved