Kenal Pria di Media Soaial, Wanita di Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Tewas

Polres Tangsel mengungkap kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan modus perkenalan lewar media sosial facebook.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
net
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus kekerasan seksual, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan modus perkenalan lewar media sosial facebook.

Korban berinisial PR (49) harus meregang nyawa, usai dicabuli dan dianiaya oleh tersangka berinisial MF (23), di sebuah kamar guest house di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 25 Mei 2025.

Baca juga: Pilu! Gadis 10 Tahun di Carenang Serang Dirudapaksa Pacar Ibunya Sendiri

Saat itu, tersangka berniat untuk menyetubuhi korban, namun korban menolak, sehingga tersangka membekap wajah korban dengan bantal hingga lemas, yang kemudian dicabuli hingga korban meninggal dunia karena lemas. 

"Berawal dari laporan pihak Guest House ke Polsek Kelapa Dua, bahwa ditemukan seorang mayat perempuan dengan posisi setengah telanjang di atas kasur di kamar 06 guest house, yang merupakan pengunjung pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025," ujarnya dalam momen konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

"Diketahui bahwa korban masuk ke dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki dengan inisial MF," sambungnya. 

"Atas dasar tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti tindak pidana," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, didapati informasi bahwa sang korban dikenalnya melalui media sosial facebook. 

"Tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via whatsap. Tersangka kemudian meminta agar Korban mau berjumpa," ungkapnya. 

"Selanjutnya korban dijemput tersangka menggunakan sepeda motor, untuk mengajak korban menginap di sebuah penginapan," tambahnya. 

Sesampainya di penginapan tersebut, kata Victor, korban langsung menolak ajakan tersangka untuk masuk ke dalam penginapan.

Namun, tersangka tetap memaksa hingga akhirnya korban keluar dari penginapan, dan kemudian dikejar oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya menjemput korban.

"Lalu tersangka dan Korban masuk ke kamar 06 lantai 2 penginapan, dan tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban," katanya.

"Namun korban menolak dengan alasan yang sama, selanjutnya tersangka melempar korban ke atas kasur kemudian tersangka melakukan serangkaian tindakan pencabulan terhadap korban," jelasnya.

Korban yang menolak kemudian berusaha memberontak, sehingga tersangka membekap korban menggunakan bantal pada bagian wajahnya sekitar 1 menit.

"Setelah diketahui korban lemas dan tak berdaya, tersangka kemudian menyetubuhi korban lalu meninggalkan korban," ucap Victor. 

"Tersangka kemudian kembali lagi  ke dalam kamar sekira pukul 21.12 WIB, dan mendapati korban sedang duduk di lantai, bersandar di tempat tidur dengan posisi celana dalamnya naik setengah, dan mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya," paparnya. 

"Mendapati hal tersebut tersangka kemudian membersihkan busa pada mulut dan hidung korban dengan pakaian korban, lalu mengangkat korban ke atas kasur dan tersangka mendapati korban sudah tidak benyawa," jelasnya. 

Victor menyebut, tersangka juga membersihkan darah yang ada pada lantai dengan celana korban, setelah itu tersangka berdiam diri, yang selanjutnya HP milik korban diambil oleh tersangka, dan dijual seharga RP 300.000, kepada temannya K yang berstatus (DPO). 

"Uangnya kemudian digunakan untuk beli rokok, makan dan berjudi online," tuturnya.

Baca juga: Desi Herdiana Soroti 11 Kasus Pelecehan Seksual di Banjarsari Lebak: Mayoritas Korban Anak-anak

Victor mengatakan, pelaku dapat diamankan oleh tim gabungan kurang dari 24 jam dari kejadian, yakni pada hari Senin 26 Mei 2025, di daerah Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Jo pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama penjara seumur hidup atau dua puluh tahun, dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved