Serang Bahagia

Usai Resmi Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang, Ida Nuraida Akan Evaluasi Program 100 Hari Kerja Bupati

Pj Sekretaris daerah Kabupaten Serang, Ida Nuraida akan melakukan evaluasi program 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Serang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Pj Sekda Pemkab Serang Ida Nuraida memberikan keterangan pers, usai resmi dilantik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pejabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang baru, Ida Nuraida akan melakukan evaluasi program 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Serang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ida Nuraida setelah dirinya resmi dilantik menjadi Pj Sekda Kabupaten Serang pada Kamis, (3/7/2025).

"Ada 10 program kerja 100 hari yang harus kita selesaikan dan langsung pada hari juga akan kita lakukan evaluasi terhadap program kerja tersebut," kata Ida di Pendopo Pemkab Serang.

Baca juga: Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tekankan Hal Ini

Ida menyatakan komitmennya, untuk segera menyesuaikan ritme kerja pimpinan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik kedepannya.

"Untuk mencapai visi misi terutama dalam program kerja 100 hari," ucap Ida.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Zakiyah meminta agar para Pj Sekda yang baru dilantik dapat membantu menuntaskan berbagai program yang menjadi prioritas, terutama pencapaian target 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Baca juga: Risman Komian dan Anggita Damayanti, Utusan Sulteng Terpilih Jadi Calon Paskibraka Nasional 2025

"Lakukan konsolidasi internal dan eksternal serta pantau dan awasi selalu agar program prioritas tersebut tercapai secara efektif dan efisien," kata Zakiyah.

"Saya juga berharap progres pelaksanaannya nanti dilaporkan secara periode," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved