Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Hari Ini, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook senilai Rp 9,9 T

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, pada Selasa.

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/Shela Octavia
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI.

Nadiem dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (8/7/2025) hari ini, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran Nadiem. 

“Sesuai jadwal begitu Mbak, tapi belum terinfo datang apa tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi, Tiba di Kejagung Sambil Bawa Tas Hitam Besar

Sementara, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem ditunda hingga minggu depan. 

“Tunda satu minggu,” ujar Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris, saat dihubungi.

Seperti diketahui sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh penyidik pada 23 Juni 2025 lalu. 

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem irit bicara terkait dengan pemeriksaan yang telah dijalaninya.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem saat itu.

Baca juga: Negara Rugi Rp 21,6 Miliar, Buntut Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Begini Kasusnya

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).  

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved