Negara Rugi Rp 21,6 Miliar, Buntut Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Begini Kasusnya
Negara rugi Rp 21,6 miliar, akibat dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Berdasarkan update informasi mengenai kasus tersebut, tim penyidik Kejati Banten telah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik terkait jumlah kerugian dari adanya kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 sebesar Rp 21,6 miliar.
"Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360,00," kata Rangga Adekresna, melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pegawai Desa Sukamenak Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JUT
Adapun terkait perkembangan perkaranya, Rangga mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum untuk keempat tersangka.
Diketahui, keempat tersangka dari kasus itu di antaranya yaitu Kepala DLHK Tangsel berinisial WL, Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP, dan mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ZY.
"Sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAKP ditahan di Rutan Pandeglang," ungkap Rangga.
Kronologi kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024
Kasus dugaan korupsi terungkap dari hasil penyelidikan ketika warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada September 2024, protes adanya tumpukan sampah di lahan sekitar permukiman.
Mereka mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh armada truk sampah dari Tangsel.
Menindaklanjuti protes warga, penyidik dari Intelejen Kejati Banten melakukan pendalaman.
Baca juga: Tiga Pejabat DLH Tangerang Selatan Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Rp75 M
Hasilnya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.
Penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan persekongkolan sebelum proses kontrak pekerjaan dimulai.
PT EPP, yang memenangkan proyek, diketahui tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan sampah.
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejati Banten menggeledah dua lokasi pada Senin (10/2/2025), yakni kantor DLHK Kota Tangsel di Setu dan kantor PT EPP di Serpong.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk lima boks kontainer dari kantor DLHK Kota Tangsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ditolak Warga Pandgelang dan Tak Bisa Buang Sampah Lagi di TPA Bangkonol, Ini Langkah Pemkab Serang |
![]() |
---|
Daftar Tiga Nama Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, Ada Kakak Hary Tanoe |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: Rudi Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
Laka Maut Hari Ini: Pengemudi Mobil Fortuner Tewas Usai Tabrak Truk di Serpong Tangsel |
![]() |
---|
Intip Ruang Kerja Anggota DPR RI yang Diduga Gunakan Uang CSR untuk Bangun Resto dan Showroom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.