WNA Asal Rusia Diterbangkan ke Moskow Usai Jalani Proses Ekstradisi di Indonesia

WNA asal Rusia, Aleksandr Zverev alias AVZ resmi diekstradisi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro  
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev alias AVZ resmi diekstradisi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI.  

TRIBUNBANTEN.COM - Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev alias AVZ, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia  resmi diekstradisi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo mengatakan, Aleksandr Zverev dipulangkan ke negara asalnya malam ini menggunakan pesawat penerbangan.

Melansir TribunTangerang.com, AVZ berangkat melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta menuju Denpasar, Bali terlebih dahulu sekira pukul 19.00 WIB sebelum menjalani perjalanan menuju Moskow Ibu Kota Rusia.

Baca juga: Ini Respon Rusia soal Ancaman Pengeboman Moskow Oleh Presiden AS Donald Trump

"Yang bersangkutan diekstradisi naik pesawat ke Denpasar lebih dulu petang ini, baru dari Bali langsung ke Rusia, karena memang tidak ada penerbangan langsung dari Bandara Soetta menuju Moskow," ujar Widodo kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Adapun selama menjalani perjalanan udara, Aleksandr Vladimirovich Zverev akan dijaga ketat oleh pihak Divisi Hubungan Internasional Polri dan juga aparat keamanan Rusia.

Pasalnya pemulangan tersebut dilakukan tanpa memakai pesawat khusus, melainkan menggunakan penerbangan komersil bersama penumpang umum lainnya.

"Dia pesawat komersil, tapi tentu dari APH akan ada pengamanan sesuai dengan protokol dan prosedur pengawalan akan dilakukan, untuk waktunya pokoknya malam hari perjalanan dari Indonesia ke Rusia," ungkapnya.

Menurut dia diekstradisinya Aleksandr Zverev merupakan bentuk perwujudan kerjasama yang kuat Pemerintah Indonesia dengan Federasi Rusia, sekaligus peringatan 75 tahun hubungan diplomatik.

Terlebih Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja melakukan pertemuan dengan Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, Rusia, Kamis (19/6/2025) lalu.

"Dan kita kemarin, oleh-oleh dari yang terhormat Presiden Republik Indonesia, bekerjasama dengan Yang Mulia Federasi Rusia yang menyatukan perjanjian hubungan penerbangan langsung dari Moskow ke Denpasar," paparnya.

"Jadi dia melakukan tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan hukum Indonesia, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com pada, Aleksandr Zverev diserahkan langsung ke Pemerintah Federasi Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten sekira pukul 15.20 WIB. 

Sebelumnya rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan dan pengembalian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.

Sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved