WNA Asal Rusia Diterbangkan ke Moskow Usai Jalani Proses Ekstradisi di Indonesia
WNA asal Rusia, Aleksandr Zverev alias AVZ resmi diekstradisi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev alias AVZ, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia resmi diekstradisi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo mengatakan, Aleksandr Zverev dipulangkan ke negara asalnya malam ini menggunakan pesawat penerbangan.
Melansir TribunTangerang.com, AVZ berangkat melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta menuju Denpasar, Bali terlebih dahulu sekira pukul 19.00 WIB sebelum menjalani perjalanan menuju Moskow Ibu Kota Rusia.
Baca juga: Ini Respon Rusia soal Ancaman Pengeboman Moskow Oleh Presiden AS Donald Trump
"Yang bersangkutan diekstradisi naik pesawat ke Denpasar lebih dulu petang ini, baru dari Bali langsung ke Rusia, karena memang tidak ada penerbangan langsung dari Bandara Soetta menuju Moskow," ujar Widodo kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Adapun selama menjalani perjalanan udara, Aleksandr Vladimirovich Zverev akan dijaga ketat oleh pihak Divisi Hubungan Internasional Polri dan juga aparat keamanan Rusia.
Pasalnya pemulangan tersebut dilakukan tanpa memakai pesawat khusus, melainkan menggunakan penerbangan komersil bersama penumpang umum lainnya.
"Dia pesawat komersil, tapi tentu dari APH akan ada pengamanan sesuai dengan protokol dan prosedur pengawalan akan dilakukan, untuk waktunya pokoknya malam hari perjalanan dari Indonesia ke Rusia," ungkapnya.
Menurut dia diekstradisinya Aleksandr Zverev merupakan bentuk perwujudan kerjasama yang kuat Pemerintah Indonesia dengan Federasi Rusia, sekaligus peringatan 75 tahun hubungan diplomatik.
Terlebih Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja melakukan pertemuan dengan Vladimir Putin di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, Rusia, Kamis (19/6/2025) lalu.
"Dan kita kemarin, oleh-oleh dari yang terhormat Presiden Republik Indonesia, bekerjasama dengan Yang Mulia Federasi Rusia yang menyatukan perjanjian hubungan penerbangan langsung dari Moskow ke Denpasar," paparnya.
"Jadi dia melakukan tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan hukum Indonesia, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com pada, Aleksandr Zverev diserahkan langsung ke Pemerintah Federasi Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten sekira pukul 15.20 WIB.
Sebelumnya rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan dan pengembalian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo.
Hadir pula Kabiro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI Bernadeta Maria Erna, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Kemanan Indra Rosandry, Divhubinter Polri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Imipas.
Sementara untuk pihak Pemerintah Federal Rusia dihadiri oleh tiga orang yang terdiri dari seorang wanita dan dua orang pria.
Usai proses penandatanganan perjanjian dilakukan, seluruh pihak tersebut melakukan sesi foto dengan bergandengan tangan sebagai bentuk perwujudan kerjasama Indonesia dengan Rusia.
Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.
Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan Presiden tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Adapun kebijakan ekstradisi AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.
Sebab perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, namun pelaksanaan ini mencerminkan komitmen bersama ke dua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas.
Seluruh rangkaian proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
Menurut dia, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.
"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," jelas Widodo.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Aleksandr Zverev Diterbangkan Malam ini ke Rusia Usai Jalani Proses Ekstradisi di Indonesia
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi: Kata untuk Meminta Bantuan, Antonim Kering |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Edisi Revisi: Antonim Tipis, Tidak Boleh Diketahui Orang |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Urutkan Gambar Cerita Jaket Pinjaman |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Edisi Revisi, Apa yang Kamu Ucapkan saat Meminjam Barang Itu? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi, Susunlah Kata Acak Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.