Kasus Rudapaksa

Super Bejat! Seorang Ayah di Kibin Serang Banten Nekat Rudapaksa Anaknya yang Baru Usia 4 Tahun

Balita usia 4 Tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dirudapaksa ayah kandung.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa. 

Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.

Baca juga: Ibu Misri Buka Suara : Dia Gak Pernah Neko-neko, Seorang Kakak Cari Uang untuk 5 Adik-adiknya

"Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP masih menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.

"Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."

"Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved