Gubernur Andra Soni Minta APH Tindak Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang
Gubernur Banten Andra Soni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak soal dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak soal dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
Ia tak ingin gegabah mengambil sikap, Andra ingin mengetahui duduk perkara sejumlah kasus yang membelit SMAN 4 Kota Serang tersebut.
"Jangan sampai kita langsung menjudgemen. Kita akan minta pihak-pihak terkait untuk bisa menelusuri," katanya, Minggu (13/7/2025).
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan APH untuk memastikan peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana yang mencuat di media sosial.
Baca juga: SMAN 4 Kota Serang Jatuhi Sanksi Oknum Guru yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual
"Iya, nanti akan kita tindak lanjuti," ucap Andra.
"Proses hukumnya tetap harus berjalan kalau ada ada permasalahan hukum," tegasnya.
Sedangkan kabar dari pihak kepolisian, korban dugaan pelecehan seksual SMAN 4 Kota Serang telah membuat laporan pada Jumat malam (11/7).
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Anggota DPRD Banten Yeremia : Efek Jera Pelaku!
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, Sabtu (12/7).
Sanksi Pihak Sekolah
Pihak SMAN 4 Kota Serang akhirnya memberikan sanksi kepada oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.
Hal itu tertuang dalam surat klarifikasi dan hak jawab SMAN 4 Kota Serang dengan No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang/2025.
Surat itu ditandatangani pada Kamis (10/7) oleh Komite sekolah, H. TB. M Hasan Fuad dan Plt Kepala sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam.
Namun sanksi tersebut bersifat administratif berupa penghilangan jam sekolah dan tugas tambahan lainnya terhadap oknum guru.
"Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026," isi surat tersebut.
Sementara, berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihaknya telah mengadukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
| Momen 1.552 Warga Suku Baduy Menghadap "Bapak Gede" Gubernur Banten dan Serahkan Hasil Bumi |
|
|---|
| Detik-detik Gubernur Andra Soni Buka Pintu Gedung Negara untuk 1.552 Warga Baduy |
|
|---|
| Agenda Gubernur Banten Andra Soni Hari Ini 25 April 2026 Harlah Muslimat NU hingga Puncak Seba Baduy |
|
|---|
| Tanam Jagung di Lebak, Banten Bidik Produksi 52 Ribu Ton |
|
|---|
| Agenda Gubernur Banten Malam Ini: Lepas Jemaah Haji Kloter 01 di Masjid Al-A’zhom Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/andra-soni-bahas-pelecehan.jpg)