Gubernur Andra Soni Minta APH Tindak Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

Gubernur Banten Andra Soni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak soal dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
SKANDAL DI SMAN 4 KOTA SERANG - Gubernur Banten Andra Soni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak soal dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak soal dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.

Ia tak ingin gegabah mengambil sikap, Andra ingin mengetahui duduk perkara sejumlah kasus yang membelit SMAN 4 Kota Serang tersebut.

"Jangan sampai kita langsung menjudgemen. Kita akan minta pihak-pihak terkait untuk bisa menelusuri," katanya, Minggu (13/7/2025).

Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan APH untuk memastikan peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana yang mencuat di media sosial.

Baca juga: SMAN 4 Kota Serang Jatuhi Sanksi Oknum Guru yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

"Iya, nanti akan kita tindak lanjuti," ucap Andra.

"Proses hukumnya tetap harus berjalan kalau ada ada permasalahan hukum," tegasnya.

Sedangkan kabar dari pihak kepolisian, korban dugaan pelecehan seksual SMAN 4 Kota Serang telah membuat laporan pada Jumat malam (11/7).

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Anggota DPRD Banten Yeremia : Efek Jera Pelaku!

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, Sabtu (12/7).

Sanksi Pihak Sekolah

Pihak SMAN 4 Kota Serang akhirnya memberikan sanksi kepada oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.

Hal itu tertuang dalam surat klarifikasi dan hak jawab SMAN 4 Kota Serang dengan No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang/2025.

Surat itu ditandatangani pada Kamis (10/7) oleh Komite sekolah, H. TB. M Hasan Fuad dan Plt Kepala sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam.

Namun sanksi tersebut bersifat administratif berupa penghilangan jam sekolah dan tugas tambahan lainnya terhadap oknum guru.

"Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026," isi surat tersebut.

Sementara, berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihaknya telah mengadukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"Untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved