Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara, Kasus Narkoba Paling Banyak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
PEMUSNAHAN - Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 149 perkara yang telah inkrah, Selasa (15/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan halaman kantor Kejari Serang yang beralamat di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM 3 Sempu Kecamatan Serang, Kota Serang Banten.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 149 perkara tindak pidana umum.

"Ini perkara-perkara yang sudah ingkrah sampai bulan Juni tahun 2025," kata Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Catat! Ini Daftar Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan, Kamu Wajib Tahu

Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Sabu 821 gram, ganja 734 gram, tembakau sintetis 29,4 gram, tramadol 4.673 ribu butir, hexymer 3.406 ribu butir, tryhexypenidhy 100 butir, obat logo MF 616 butir, dan pil koplo double Y 95 butir," sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam.

"Handphone 97 unit, Sajam 17 buah, sepeda motor hangus terbakar 1 unit, rokok elektrik 1 buah, dan lain-lain," ucap Yuyun.

Baca juga: Sosok Mahesa Al-Bantani alias Saepudin, Ditangkap Polisi Gegara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander dengan campuran bahan kimia atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

"Pemusnahan barang bukti secara terbuka rutin diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan putusan dan transparansi agar tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved