Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara, Kasus Narkoba Paling Banyak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan halaman kantor Kejari Serang yang beralamat di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM 3 Sempu Kecamatan Serang, Kota Serang Banten.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 149 perkara tindak pidana umum.
"Ini perkara-perkara yang sudah ingkrah sampai bulan Juni tahun 2025," kata Plt Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Catat! Ini Daftar Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan, Kamu Wajib Tahu
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Sabu 821 gram, ganja 734 gram, tembakau sintetis 29,4 gram, tramadol 4.673 ribu butir, hexymer 3.406 ribu butir, tryhexypenidhy 100 butir, obat logo MF 616 butir, dan pil koplo double Y 95 butir," sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam.
"Handphone 97 unit, Sajam 17 buah, sepeda motor hangus terbakar 1 unit, rokok elektrik 1 buah, dan lain-lain," ucap Yuyun.
Baca juga: Sosok Mahesa Al-Bantani alias Saepudin, Ditangkap Polisi Gegara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander dengan campuran bahan kimia atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
"Pemusnahan barang bukti secara terbuka rutin diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan putusan dan transparansi agar tidak disalahgunakan," pungkasnya.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Kejari Serang Bebaskan Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Takjil di Banten |
![]() |
---|
Pemusnahan Bom Kedaluwarsa di Garut Makan Korban Tewas, 13 Orang Tewas Termasuk 4 Anggota TNI |
![]() |
---|
2,9 Ton Daging Babi Ilegal Dimusnahkan Balai Karantina Hewan di Cilegon Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.