2,9 Ton Daging Babi Ilegal Dimusnahkan Balai Karantina Hewan di Cilegon Banten
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten memusnahkan 2,9 ton daging babi atau celeng ilegal tanpa memiliki izin dokumen kesehatan.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten melakukan pemusnahan terhadap 2,9 ton daging babi atau celeng ilegal, tanpa memiliki izin dokumen kesehatan.
Pemusnahan daging babi ilegal itu hasil pengungkapan yang dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten pada Rabu, (7/5/2025) di Pelabuhan Merak, Banten.
Diketahui, daging babi ilegal tersebut ditemukan petugas di dalam bak truk yang ditimpa dengan dedak dan jagung.
Baca juga: Petugas Karantina Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng di Pelabuhan Merak
Kepala Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Sahar Manaor Panggabean mengatakan, pemusnahan daging babi ini dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit yang terkandung dalam daging babi.
Sebab, kata Dia, pihaknya tidak bisa memastikan apakah kandungan daging babi mengandung penyakit atau tidak lantaran tidak memiliki dokumen izin kesehatan.
"Jangan melihat nilai ekonominya dengan 2,9 ton daging babi itu, tapi kita cegah kandungan penyakitnya khawatir menyebar ke daerah lain," ujar Sahar, Jum'at, (9/5/2025).
Dikatakan Sahar, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pengiriman komoditas seperti daging atau bahan pokok lainnya.
Asalkan, kata Dia, komoditas pangan tersebut dilengkapi dengan dokumen izin dari Balai Kesehatan guna memastikan kualitas dan keamanannya untuk dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Waspada! Begini Cara Membedakan Bakso Daging Sapi, Tikus, Babi dan Mengandung Boraks
"Jadi daging babi yang kita musnahkan ini memang kondisinya tidak sehat, tidak layak konsumsi, maka kita musnahkan," katanya.
Saat ini, kata Dia, sopir dan kenek truk pengangkut daging babi tersebut telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
"Kita dalami, setelah kita tanya sopirnya memang mengaku tidak asa dokumen izinnya," pungkasnya.
| Jadi Ketua HIPMI Institute Banten, Wimam Dorong Lahirnya Startup Lokal Berdaya Saing Nasional |
|
|---|
| Kolaborasi Puteri Indonesia 2026 Agnes Aditya Rahajeng untuk Memajukan Banten: Kontribusi Positif |
|
|---|
| Jadwal Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Banten 2026, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Hadiri Pelantikan PAN dan Buka O2SN, Jadwal Lengkap Gubernur Banten Hari Ini Sabtu, 9 Mei 2026 |
|
|---|
| 78.000 Warga Banten Terjangkit Pneumonia, Kasus Tertinggi di Kota Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/memusnahkan-29-ton-daging-babi-Ilegal.jpg)