Wakil Wali Kota Serang Ditilang Polisi Karena Bonceng Anak Tak Pakai Helm, Ini Pasal yang Dikenakan

Polresta Serang Kota telah menilang Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia karena melanggar lalu lintas saat mengantarkan kedua anaknya ke sekolah.

Tangkap Layar Instagram
DITILANG - Tangkapan layar, Satlantas Polresta Serang Kota menilang Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia karena melanggar lalu lintas saat mengantarkan kedua anaknya ke sekolah, Senin (14/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota telah menilang Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia karena melanggar lalu lintas saat mengantarkan kedua anaknya ke sekolah.

Pelanggaran tersebut dilakukan Agis, karena orang nomor dua di Kota Serang itu tidak mengenakan helm terhadap anaknya saat mengendarai motor.

Petugas satlantas Polresta Serang Kota langsung memberikan sanksi dengan mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot).

Agis dikenakan pasal 291 dan pasal 292 undang-undang nomor 22 tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Pemkot Serang Imbau Para Ayah ASN Kota Serang Antar Anak ke Sekolah

Keduanya memiliki ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Kami mendatangi kantor Pak Wakil Wali Kota mengkonfirmasi dan betul yang di video tersebut adalah yang bersangkutan, karena akan mengantar anaknya pergi ke sekolah (tidak memakai helm)," kata petugas satlantas Polresta Serang Kota, Nata, Senin (14/7/2025).

"Namun, tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau dengan jiwa besar memohon maaf atas kelalaiannya serta menerima atas pelanggaran yang dilakukan dengan dilakukan perindakan tilang oleh kami," ucapnya.

Dirinya menginformasikan kepada masyarakat Kota Serang terhitung pada Kamis 14 hingga 27 Juli 2025 pihaknya melaksanakan operasi patuh maung.

"Kepada masyarakat pengguna jalan khususnya, agar tetap mematuhi peraturan perundangan lalu lintas yang berlaku agar menciptakan keselamatan di jalan," jelas Nata.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah di Kota Serang, Orang Tua Antusias Antar Anak Sejak Subuh

Sementara, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengakui atas kelalaiannya tidak taat terhadap lalu lintas.

"Saya sekarang dikunjungi oleh Pak Nata dan Pak Ilham dari Lantas Kota Serang atas kelalaian, pelanggaran dan kesalahan saya mengantar anak sekolah dengan tidak memakai helm bonceng tiga," katanya.

Agis menilai insiden tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya dan ke depan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya yang akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan ini semuanya," ujar Agis.

Ia menitipkan pesan kepada masyarakat Kota Serang, siapapun yang melanggar lalu lintas harus bertanggung jawab.

"Siapapun kalau melanggar melakukan kesalahan harus bertanggung jawab dan harus betul-betul tertib lalu lintas, tidak harus Wakil Wali Kota," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved