Masih Marak di Serang Banten, Apa Itu Nikah Siri? Ini Status Hukumnya Menurut Agama dan Negara

Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam, tetapi tidak dicatat secara resmi di KUA, sehingga tidak diakui oleh negara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ahmad Haris
Dok Pemerintah Kabupaten Serang
Dokumentasi pasangan nikah siri mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik, berikut adalah penjelasan lengkap apa itu nikah siri atau kawin siri

Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam, tetapi tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak diakui oleh negara.

Dalam KBBI disebut juga sebagai nikah di bawah tangan, yaitu pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin dan saksi tanpa pencatatan negara.

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kumpul Kebo di Jatim Nekat Buang Bayi

Nikah Siri di Mata Hukum Agama

Secara agama, nikah siri dianggap sah jika memenuhi rukun nikah Islami: adanya wali, ijab–qabul, mas kawin, dan dua saksi.

Beberapa ulama (Hanafi, Maliki, Syafi‘i) berbeda pendapat soal apakah pengumuman publik (i‘lan) wajib atau tidak, tapi secara umum nikah siri dianggap sah jika syarat terpenuhi. 

Ada pula pandangan seperti dari Ketua MUI yang menyatakan nikah siri sah secara fikih dan dapat dicatat di Kartu Keluarga dengan catatan “kawin belum tercatat”.

Status Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Tidak diakui secara hukum negara; melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang‑Undang Perkawinan No. 1/1974 yang mewajibkan pencatatan pernikahan.

Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki akta nikah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam urusan administrasi, perceraian, harta, atau status anak.

Risiko & Konsekuensi Hukum dari Nikah Siri

Status anak menjadi anak luar kawin, kehilangan hak waris, dan sulit mendapat akta kelahiran.

Istri tidak mendapatkan hak hukum seperti nafkah lahir-batin, harta gono-gini, dan warisan dari suami jika terjadi perceraian atau kematian suami.

Proses perceraian rumit: perceraian atas pernikahan siri hanya bisa dilakukan melalui "itsbat nikah" di Pengadilan Agama karena tidak ada buku nikah resmi.

Pelanggaran pidana: apabila salah satu atau kedua pihak sudah terikat pernikahan sah sebelumnya, nikah siri bisa dipidana karena dianggap bentuk zina atau bigami berdasarkan Pasal 284 KUHP atau UU KUHP 2023 yang mulai berlaku.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved