Masih Marak di Serang Banten, Apa Itu Nikah Siri? Ini Status Hukumnya Menurut Agama dan Negara
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam, tetapi tidak dicatat secara resmi di KUA, sehingga tidak diakui oleh negara.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik, berikut adalah penjelasan lengkap apa itu nikah siri atau kawin siri.
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama Islam, tetapi tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak diakui oleh negara.
Dalam KBBI disebut juga sebagai nikah di bawah tangan, yaitu pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin dan saksi tanpa pencatatan negara.
Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kumpul Kebo di Jatim Nekat Buang Bayi
Nikah Siri di Mata Hukum Agama
Secara agama, nikah siri dianggap sah jika memenuhi rukun nikah Islami: adanya wali, ijab–qabul, mas kawin, dan dua saksi.
Beberapa ulama (Hanafi, Maliki, Syafi‘i) berbeda pendapat soal apakah pengumuman publik (i‘lan) wajib atau tidak, tapi secara umum nikah siri dianggap sah jika syarat terpenuhi.
Ada pula pandangan seperti dari Ketua MUI yang menyatakan nikah siri sah secara fikih dan dapat dicatat di Kartu Keluarga dengan catatan “kawin belum tercatat”.
Status Nikah Siri Menurut Hukum Negara
Tidak diakui secara hukum negara; melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang‑Undang Perkawinan No. 1/1974 yang mewajibkan pencatatan pernikahan.
Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki akta nikah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam urusan administrasi, perceraian, harta, atau status anak.
Risiko & Konsekuensi Hukum dari Nikah Siri
Status anak menjadi anak luar kawin, kehilangan hak waris, dan sulit mendapat akta kelahiran.
Istri tidak mendapatkan hak hukum seperti nafkah lahir-batin, harta gono-gini, dan warisan dari suami jika terjadi perceraian atau kematian suami.
Proses perceraian rumit: perceraian atas pernikahan siri hanya bisa dilakukan melalui "itsbat nikah" di Pengadilan Agama karena tidak ada buku nikah resmi.
Pelanggaran pidana: apabila salah satu atau kedua pihak sudah terikat pernikahan sah sebelumnya, nikah siri bisa dipidana karena dianggap bentuk zina atau bigami berdasarkan Pasal 284 KUHP atau UU KUHP 2023 yang mulai berlaku.
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka, Orang yang Berinfak akan Diberikan Pahala |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Halaman 105, Pemberian Sesuatu Secara Sukarela yang Sangat Dianjurkan |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Halaman 102 103, Hidup Lapang dengan Berbagi |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 77, Sikap-sikap Saling Menghargai di Sekolah |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 77, Tugas Manusia sebagai Khalifah dalam Menjaga Akal dan Pikiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/74-pasangan-nikah-siri-mengikuti-sidang-isbat-nikah.jpg)