Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kumpul Kebo di Jatim Nekat Buang Bayi
menangkap orangtua yang membuang bayi di depan rumah H Tohir Jalan Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025) malam.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menangkap orang tua yang membuang bayi di depan rumah H Tohir Jalan Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025) malam.
Mereka adalah HA (perempuan 29 tahun) dan FFM (20).
Keduanya Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung.
Baca juga: Kisruh SPMB SMA di Tangerang Raya, Gubernur Banten Ungkap Penyebab dan Solusi
HA dan FFM tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Alasan kedua orangtua itu membuang anaknya karena malu hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, keduanya saat ini tinggal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
HA sengaja membuang bayi di depan teras kediaman H Tohir karena pernah tinggal di lingkungan tersebut dan tahu kondisi ekonomi pemilik rumah.
"Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan tinggal bareng di kost hingga hamil pada Oktober 2025 lalu. Kemudian melahirkan 7 hari lalu di rumah sakit Bekasi," ucapnya, Rabu.
Nicolas melanjutkan, usai melahirkan keduanya pulang ke kamar kost dan sepakat untuk membuang bayi.
HA kemudian menyarankan pacarnya FFM agar menitipkan anaknya ke H Tohir di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam.
"Alasan lain karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga dan secara ekonomi tidak mampu menbiayai anak tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, pasangan kumpul kebo itu membuang bayi di sana dari Cikarang, Bekasi ke Cakung, Jaktim menggunakan sepeda motor.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian kedua tersangka, helm dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi.
"Kami juga sita rekamam CCTV yang ada di sekitar lokasi, secarik kertas yang ditulis oleh kedua tersangka," imbuhnya.
Keduanya dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndanG-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
| Mengapa Kumpul Kebo Bisa Dipidana di Indonesia sesuai KUHP Baru? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Perbandingan UMP Banten 2026 dengan Provinsi Lain di Pulau Jawa |
|
|---|
| Dirut Bank Banten Blak-blakan Usai Saham Dibeli Bank Jatim Hampir 28 Juta Lembar |
|
|---|
| Bank Banten Gelar RUPSLB : Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua |
|
|---|
| Link Download Pdf Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025-2026 Jatim, Cek Jadwal Libur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/hamil-di-luar-nikah-x.jpg)