Kasus Korupsi

Kala Anies hingga Rocky Gerung Menyaksikan Tom Lembong Divonis 4,6 Penjara

Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong resmi divonis empat tahun enam bulan penjara di kasus korupsi impor gula.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
DIVONIS PENJARA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupai impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula. Pembacaan sidang putusan majelis hakim itu dihadiri oleh jumlah tokoh, seperti Anies Baswedan hingga Rocky Gerung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tom Lembong alias Thomas Trikasih Lembong resmi divonis empat tahun enam bulan penjara.

Mantan Menteri Perdagangan RI era Presiden Jokowi itu dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat membacakan putusan sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dilansir Tribunnews, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Baca juga: Bripka Cecep Gugur di Acara Nikahan Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut, Ini Kronologi Lengkapnya

Menurut penilaian Mejlis Hakim, Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang vonis tersebut menjadi sorotan publik dan dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved